Parpol, Wajib Serahkan LPPDK
25 April - 8 Mei 2019
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu meminta agar seluruh partai politik peserta pemilu 2019, untuk mempersiapkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Penyerahan LPPDK ini dimulai tanggal 25 April mendatang.
\"Berdasarkan PKPU, penyerahan LPPDK ini dimulai 8 hari setelah pemungutan suara atau hari Kamis tanggal 25 April,\" kata Komisioner KPU Kota Bengkulu, Martawansyah SE MSi, kemarin.
Dalam tahapan ini, Martawansyah menegaskan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan tepat waktu maka KPU berhak melakukan pembatalan calon terpilih dan tidak diajukan dalam pleno ke KPU RI. Artinya bagi Caleg yang memiliki perolehan suara terbanyak tidak akan direkomendasikan untuk mendapatkan kursi DPRD.
\"Sanksi bagi peserta yang tidak menyerahkan adalah pembatalan penetapan calon terpilih. Tapi pembatalan itu setelah penetapan perolehan suara secara nasional,\" tegasnya.
Selain itu, bagi parpol yang memiliki suara terendah alias kalah juga tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan LPPDK tersebut, menginggat hal ini merupakan aturan yang wajib dipatuhi. Martawansyah mengimbau agar semua peserta Pemilu menjalankan setiap tahapan pelaporan dana kampanye sesuai aturan yang telah ditentukan. \"Paling lambat laporan LPPDK itu kita tunggu sampai 8 Mei 2019. Pada dasarnya laporan ini wajib bagi semua peserta pemilu,\" tandasnya. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: