Bawaslu, Kembali Surati KASN

Bawaslu, Kembali Surati KASN

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus mendalami kasus dugaan Aperatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar kode etik ASN karena keterlibatan dalam memfasilitasi kampanye dan membagikan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bersama caleg DPRD Kabupaten Bengkulu Utara, Bawaslu Bengkulu Utara kembali melayangkan surat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) demi menindak lanjuti kasus tersebut. Hal ini disampaikan oleh Komisoner Bawaslu Bengkulu Utara Divisi PP dan Penyelesian Sengketa Tugiran MPd, bahwa pihak Bawaslu Bengkulu Utara kembali melayangkan surat kepada KASN.

\"Surat ini merupakan lanjutan dari laporan pertama terkait kasus dugaan pembagian kartu indonesia sehat yang dilakukan oleh salah seorang calon legislatif DPRD Kabupaten Bengkulu Utara atas nama Dra Raden Ayu Dewi Widorini yang yang menyeret nama salah seorang ASN di Pemkab Bengkulu Utara atas nama Elva Andriani. Memang untuk soal calegnya sudah kita hentikan bahwa unsur pidananya tidak terpenuhi, tapi untuk ASN yang kita anggap memfasilitasi kampanye itu kita anggap telah melanggar kode etik, maka dari itu kita layangkan surat ke KASN agar ASN ini dapat diberi sanksi,\" kata Tugiran.

Tugiran menambahkan, sebelumnya pada tanggal 15 maret 2019 lalu pihaknya telah melaporkan kasus tersebut kepada KASN tetapi belum ada respon dari pihak KASN. Untuk itu, pihak Bawaslu kembali melayangkan surat guna mempertanyakan laporan sebelumnya. \"Kita sudah mengirimkan surat rekomendasi tersebut tertanggal (15/3) lalu, dan sampai hari ini belum ada informasi terkait tindak lanjut kasus ini. Oleh karena itu kami kembali melayangkan surat ke KASN pada tanggal (15/4) lalu, untuk mempertanyakan sudah sejauh mana surat rekomendasi pertama yang kami kirimkan,\" terangnya.

Lebih lanjut Tugiran menyampaikan, ini merupakan satu bentuk keseriusan pihak Bawaslu Bengkulu Utara terhadap kasus tersebut. Serta berharap KASN dapat menelaah dan memberi sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di jajaran ASN. \"Ini merupakan salah satu bentuk keseriusan pihak kami dan juga salah satu cara untuk memberi efek jera kepada ASN supaya ASN tidak menggunakan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan tidak ada lagi ASN yang terlibat politik,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: