Mutasi PejabatUsai Dilantik

Mutasi PejabatUsai Dilantik

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Para pejabat khususnya pejabat eselon 2 di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS) saat ini masih bisa bernapas lega dan tenang. Pasalnya dalam waktu dekat ini belum ada mutasi pejabat. Pelaksan tugas (plt) Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM menegaskan belum merencanakan mutasi dalam waktu dekat ini. “Untuk mutasi pejabat belum kami agendakan,” katanya.

Gusnan mengaku saat ini masih fokus menjalankan roda pemerintahan dengan mempercayakan pada pejabat yang ada. Hanya saja, jika nanti dirinya sudah dilantik menjadi Bupati definitif, diriny baru akan memikirkan mutasi dan evaluasi pejabat. “Kalau sudah dilantik (bupati definitif red), baru nanti saya evaluasi,” ujarnya.

Gusnan menjelaskan, meskipun saat ini ada 4 jabatan uakno 3 jabatan eselon 2 dan 1 jabatan eselon 3 yang kosong dan harus dijabat pelaksana tugas (plt) seperti Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan, karena pejabat sebelumnya pensiun, kepala dinas Kominfo karena pejabat sebelumnya dilantik menjadi pejabat Provinsi, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga karena pejabat sebelumnya dilantik menjadi pejabat Provinsi dan sekretaris Bappeda-Litbang karena pejabat sebelumnya dilantik menjadi pejabat Provinsi.

“ Jabatan yang kosong sudah saya tunjuk Pltnya, silahkan mereka menjalankan tugas dengan maksimal,”imbuhnya. Hanya saja, meskipun mutasi pejabat baru dilakukan setelah dirinya dilantik menjadi Bupati Definitif, Gusnan mengaku tetap fokus pada tugasnya sebagai Plt Bupati. Bahkan dirinya tidak mau memberikan komentar terkait harapan agar bisa segera dilantik menjadi Bupati definitif. “Saya fokus dengan tugas sebagai Plt, kalau masalah pelantikan kewenangan pemerintah pusat,” elaknya.

Kepala Badan kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, H Minarman SH mengaku untuk mutasi pejabat eselon 2 harus melalui proses panjang, jika Bupati Bengkulu Selatan masih di jabat Pelaksana tugas (plt). Sebab sebelum melakukan mutasi harus ada izin dari pemerintah pusat. Sehingga tidak bisa dilakukan secepatnya. Hanya saja, jika Bupati Bengkulu Selatan sudah definitif, maka mutasi bisa dilakukan tanpa harus ada rekomendasi dari pemerintah pusat.

“ Kalau Bupati masih plt, maka harus ada izin pemerintah pusat, namun jika sudah definitif bisa dilakukan kapan saja,” ujarnya.

Hanya saja, sambung Minar untuk mengusulkan Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi SE MM menjadi Bupati definitif saat ini sudah dilakukan Gubernur Bengkulu. Sebab DPRD Bengkulu Selatan tidak mengusulkannya ke Mendagri. “Mudah-mudahan saja nanti Pak Plt Segera dilantik menjadi Bupati definitif sehingga proses mutasi pejabat tidak perlu lagi izin pemerintah pusat,” terang Minar. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: