Pembunuh Sopir Travel Segera Dieksekusi

Pembunuh Sopir Travel Segera Dieksekusi

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu, telah menerima salinan putusan kasasi Rebi Guntara. Terdakwa pembunuh sopir travel Edi Aprianto, pada 2016. MA memperkuat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu dan Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, yang memberikan vonis seumur hidup terhadap Rebi. Karenanya, dalam waktu dekat Kejari segera mengeksekusi pembunuh sopir travel tersebut.

\"Atas dasar salinan kasasi dari MA tersebut. Kita segera melakukan eksekusi. Kita tahu putusan MA itu bersifat final dan berkekuatan hukum tetap,\" tegas Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH.

Untuk dua orang terdakwa lain yakni Hendri Fernando dan Meizo Dwi Putra diketahui tidak mengajukan kasasi. Mereka nampaknya sudah cukup puas mendapatkan vonis dari majelis hakim selama 20 tahun penjara. Berkaitan dengan upaya hukum selanjutnya, Hafit mengatakan belum ada. Pihaknya memilih menunggu salinan putusan MA terlebih dulu dan berkoordinasi dengan terdakwa Rebi.\"Kita sementara belum mengambil sikap,\" ujar Hafit belum lama ini.

Rebi Guntara mendapatkan tuntutan pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat sidang vonis yang digelar bulan Oktober 2018. Majelis hakim meringankan hukuman Rebi menjadi pidana seumur hidup. Majelis Hakim menilai hukuman mati tidak memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk berbuat baik atau memperbaiki sikapnya. Untuk itu majelis hakim memberikan hukuman yang sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan tiga orang terdakwa.

Seperti diketahui para terdakwa secara sadis membunuh Edi Aprianto tahun 2016 lalu. Pelaku hendak mencuri mobil yang digunakan Edi. Penganiayaan berujung meninggalnya Edi tersebut dilakukan para terdakwa disekitaran Kelurahan Sawang Lebar Ilir, Kecamatan Tanjung Agung Palik, Kabuapten Bengkulu Utara. (167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: