Warga Binaan Protes Tak Bisa Milih
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkulu memberikan hak suaranya di TPS 21 Lapas Kelas IIA Bengkulu, Rabu (17/4). Setidaknya ada 89 Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan 251 pemilih tambahan (DPTb) terdaftar di TPS 21 Lapas Kelas IIA Bengkulu.
Kepala Lapas Kelas IIA Bengkulu, Nuridin Bc Ip SSos memastikan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan sesuai prosedur. Seperti pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan pengawasan dari KPU dan Bawaslu.\"Pemilihannya sesuai prosedur, ada pengawasan dari KPU dan Bawaslu,\" jelas Kalapas.
Dijelaskan Nuridin, sebelum melakukan pencoblosan, Lapas Kelas IIA Bengkulu bekerja sama dengan KPU Kota Bengkulu dan Dukcapil Kota Bengkulu sudah melakukan sosialisasi sampai perekaman KTP elektronik terhadap warga binaan Lapas Kelas IIA Bengkulu. Perekaman dilakukan untuk menambah mata pilih warga binaan di Provinsi Bengkulu yang selama ini cukup kecil angkanya.
\"Sosialisasi sebelumnya sudah dilakukan, tanggapan warga binaan cukup positif. Terutama saat perekaman,\" imbuh Nuridin.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu menargetkan seluruh Lapas atau Rutan di Provinsi Bengkulu menerapkan program tersebut. Jika ditotal, ada sekitar 1.800 warga binaan di Provinsi Bengkulu. Jumlah tersebut sudah cukup untuk menambah DPT Provinsi Bengkulu. Warga binaan yang sudah mendapatkan KTP mereka bisa menggunakan hak pilih dan masuk kedalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bengkulu Romi Sugara mengatakan, jumlah DPTb sebanyak 251 orang berasal dari 32 TPS di Kota Bengkulu. Surat suaranya diambil masing-masing TPS sebanyak 10 sampai 12 surat surat. Sesuai peraturan, yang membawa surat suara tersebut adalah KPPS, saksi dan Panwas.\"Setelah pencoblosan surat suara dikembalikan ke TPS asal untuk dilakukan perhitungan,\" jelas Romi.
Berkaitan dengan protes yang dilakukan beberapa warga binaan yang tidak bisa memberikan suaranya, Romi mengatakan bahwa pihaknya berpatokan pada peraturan undang-undang yang menyebutkan pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik atau surat keterangan dari Dukcapil tidak bisa memberikan suaranya.\"Sesuai undang-undang, yang bisa memilih hanya warga binaan yang punya KTP elektronik atau suket dari Dukcapil,\" pungkas Romi. Sempat terjadi protes dari warga binaan yang tidak bisa memberikan hak suaranya. Mereka tidak bisa memberikan hak suara karena tidak memiliki identitas.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: