Disuruh Beli Obat di Luar, Laporkan!
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Penyelengga Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bengkulu menegaskan setiap rumah sakit tidak diperkenankan untuk meminta pasien peserta BPJS Kesehatan untuk menebus obat di luar dengan alasan apapun. Oleh karena itu, pihak BPJS Kesehatan meminta masyarakat untuk menyampaikan pengaduan apabila mendapat perlakuan tersebut.
\"Tidak diperkenankan. Semua pelayanan di RS menjadi kewajiban RS untuk menyediakan dengan obatnya. Jadi, tidak boleh ada lagi auto-pocket dari pasien karena pembiayaannya itu ya sudah paket semuanya termasuk obat,\" kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu, Rizki Lestari, kemarin (17/4).
Ia mengungkapkan, tidak ada istilah obat tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI No 28 Tahun 2014, pasien BPJS berhak mendapatkan obat yang tercantum dalam formularium nasional (fornas) dengan model pembiayaan paket inasibijis (diagnosa penyakit pasien menurut dokter). Jika ada obat di luar fornas, tetap dapat diberikan dan menjadi tanggung jawab rumah sakit.
Apabila terbukti ada kejadian semacam itu, masyarakat bisa melaporkan kepada BPJS. Prosedur pengaduan dapat dilakukan lewat call center BPJS di 1500400 atau datang ke posko pengaduan di kantor cabang. Pihaknya berjanji akan melakukan follow up kepada RS yang bersangkutan.
\"Simpan bukti pembelian obat yang dilakukan di luar, nanti bukti kuitansi pembelian obat akan diklaim kembali ke rumah sakit untuk diganti oleh pihak rumah sakit,\" tutupnya.
Kondisi tersebut pernah dialami Warga Kota Bengkulu, Cheny (24 tahun). Ia pernah menebus obat yang diperlukan untuk perawatan neneknya di luar rumah sakit. Hal tersebut disebabkan dengan alasan stok obat di rumah sakit habis.\"Nenek aku kan memang sakit, harus berobat di rumah sakit. Tapi sempat disuruh nebus obat di luar dengan alasan stok obat habis,\" kata Cheny.
Cheny pun harus mengeluarkan biaya untuk menebus obat, kendati neneknya peserta BPJS Kesehatan. Ia mengaku, memang tidak semua resep diminta menebus sendiri di luar. Dari empat jenis obat, sebanyak satu atau dua jenis yang harus ditebus di luar. \"Kalau tau bisa melapor ke BPJS waktu itu aku langsung lapor, tidak tahu makanya tidak lapor,\" tutupnya.(999)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: