Ratusan APK Disikat

Ratusan APK Disikat

BINTUHAN,Bengkulu Ekspress- Ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di sejumlah wilayah di Kabupaten Kaur, sejak Minggu (14/4) kemarin mulai disikat atau ditertibkan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol PP, dan kepolisian Polres Kaur. Penertiban APK dan Bahan Kampanye (BK) peserta pemilu tersebut karena sudah memasuki masa tenang.

“Penertiban APK ini kita melibatkan tim gabungan, dan ini kita lakukan hanya satu hari ini saja (kemarin), dan tim kita terus bergerak menertibkan ribuan APK di sejumlah titik wilayah Kaur,” kata Ketua Bawaslu Kaur, Toni Kuswoyo S Sos, kepada Bengkulu Ekspress kemarin (14/4).

Dikatakan Toni, sebelum melakukan penertiban APK, petugas gabungan melakukan apel bersama di halaman Mapolsek Kaur Selatan. Setelah apel, lanjut dia, mereka bergerak melakukan penyisiran penertiban APK ke arah selatan dan timur. Pihaknya kata Toni, belum bisa merinci jumlah APK yang ditertibkan tersebut. Hanya saja, ia memperkirakan ada ratusan APK yang berukuran besar hingga kecil yang ditertibkan seperti halnya baliho, banner, spanduk, poster dan sejenisnya.

“APK dan BK yang kita tertibkan berupa baliho, spanduk, pamflet dan alat peraga lainnya juga tak lepas dari pembersihan petugas.Penertiban berlangsung aman, lancar dan kondusif,” terangnya.

Ditambahkannya, pembersihan ini juga untuk menegakkan aturan KPU, tentang sterilisasi seluruh alat kampanya sebelum pencoblosan dilaksanakan. Karena itu, seluruh tim pemenangan dari masing-masing calon agar turut aktif dalam pembersihan alat kampanye tersebut. Pihaknya juga mengingatkan peserta Pemilu terkait kampanye diluar jadwal adalah merupakan pelanggaran Pemilu.

“Saat masa tenang ini, kami terus melakukan pembersihan secara rutin APK yang masih terpasang. Kami berharap, semua tim pasangan calon ikut aktif melakukan pencopotan, dan jik ada yang melanggar bisa dipidana dan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan dendanya 12 juta,” tegasnya. Diketahui Pemilu 2019 tinggal tiga hari lagi dan masyarakat akan memilih calon presiden dan wakil presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: