BPJS Kesehatan, Terapkan Autodebet

BPJS Kesehatan, Terapkan Autodebet

ARGA MAKMUR, Bengkulu Ekspress - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Bengkulu Utara (BU) tahun 2019 ini memberlakukan pambayaran iuran melalui sistem autodebet. Hal ini sebagai tindak lanjut Perpres 82 Tahun 2018 bahwa bagi peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib untuk melakukan pembayaran iuran bulanan melalui mekanisme autodebet.

\"Ya program ini sudah dilaksanakan per Januari 2019, namun untuk di Kabupaten Bengkulu Utara di pertengahan bulan Januari baru kita terapkan, dan saat ini kita terus mensosialisasikan hal ini,\" kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu Utara, Nanang Jayadi ketika dikonfirmasi Bengkulu Ekspress.

Nanang menambahkan, dalam sistem autodebet tersebut, peserta diwajibkan melaporkan nomor rekening yang menjadi sumber dana iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Bagi masyarakat yang belum tahu dengan aturan baru ini dan belum melakukan perubahan, maka digerakkan untuk mengganti lewat rekening tabungan.

\"Kita ambil langkah seperti ini ya guna menghindari adanya tunggakan oleh peserta BPJS Kesehatan, jadi tiap bulannya ditarik lewat rekening tabungan masing-masing,\" ujarnya.

Nanang menjelaskan, apabila masyarakat ingin mendaftar dengan melampirkan fotokopi KTP/KK, Nomor Hp, serta Nomor Rekening tabungan, selanjutnya untuk melapor ke bank yang ditunjuk BPJS Kesehatan guna proses autodebet. Untuk di Kabupaten Bengkulu Utara, bank yang sudah bekerjasama dengan pihak BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu Utara ada tiga, yakni Bank Mandiri BRI dan BNI. \"Proses autodebet akan membantu masyarakat tak perlu setiap bulannya harus pergi ke loket-loket untuk membayar, terutama yang jarak tempuhnya cukup jauh, secara otomatis pihak Bank akan memotong pada tiap bulannya, dan ini mempermudah peserta BPJS Kesehatan,\" terangnya.

Lebih lanjut, Nanang menuturkan bahwa untuk rekening ini tidak harus mengunakan atas nama sendiri, namu bisa juga menggunakan nomor rekening orang lain. Tentunya ada persyaratan tambahan apabila peserta menggunakan rekening bukan atas nama sendiri. \"Tidak harus rekening atas nama sendiri. Bisa juga menggunakan nomor rekening orang lain,\" ungkapnya.

Selain itu, Nanang mengungkapkan bahwa hingga saat ini masyarakat Kabuapaten Bengkulu Utara yang sudah mendaftar dengan mekanisme baru ini sudah mencapai 1000 orang lebih. Maka dari itu, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. \"Ya hingga saat ini sudah mencapai seribu lebih masyarakat yang telah mendaftar dengan mekanisme baru ini, jadi akan kita terus lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat,\" tandasnya.(127)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: