2 Pria Kelurahan, Kandang Diamankan

2 Pria Kelurahan, Kandang Diamankan

Kedapatan Simpan Sabu

BENGKULU, Bengkulu Ekspress – Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, kembali berhasil mengamankan dua orang pria warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu berinisial HS (30) dan BH (27).  Keduanya dibekuk anggota Subdit III Resnarkoba Polda Bengkulu atas dugaan kepemilikan sebanyak 38 gram sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat (Kasubbid Penmas) Humas Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) H Mulyadi SH didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba, Kompol Manogi Simaremare SIk, dalam eksposenya, Kamis (11/4) siang menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini berdasarkan atas laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Kandang, sering terjadi transaksi narkoba. Terkait hal itu, tim langsung melakukan pemantauan dan didapatlah para tersangka beserta barang buktinya.

“Awalnya pada 9 April 2019, kita melakukan penangkapan terhadap HS, dan mendapati 3 paket besar sabu, 14 paket berukuran sedang, dan 6 paket kecil sabu dalam plastik klip bening siap jual serta 1 paket kecil yang diduga ganja. Selain itu, 2 unit timbangan digital berhasil kita amankan,” jelas Kompol Mulyadi, kemarin (11/4).

Ia menjelaskan, setelah mengamankan HS, didapati pengakuan dari tersangka, kalau barang haram tersebut milik temannya berinisial BH. HS pun mengakui sabu-sabu lainnya juga masih ada disimpan dirumah BH. Mengantongi keterangan tersebutlah, di hari yang sama, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi kediaman BH di Perumahan Bumi Persada Indah di Kelurahan Kandang Kota Bengkulu.  Tanpa perlawanan, BH langsung dibekuk dan pihaknya pun berhasil mendapati sebanyak 43 paket sabu dalam plastik klip bening siap edar yang disembunyikan BH di lubang pembuangan air kamar mandi rumahnya.

\"Keduanya langsung kita bawa ke Mapolda Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta harus mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,\" bebernya.

Lebih lanjut, masih dijelaskan Mulyadi, tersangka BH mengaku jika mendapatkan barang haram dengan total 38 gram itu dari seseorang berinisial A dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan juga pengejaran anggota Resnarkoba Polda Bengkulu.  \"Keduanya akan dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Yang mana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,\" demikian tutupnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: