Penyelundup BBM, Terancam Pidana 6 Tahun

Penyelundup BBM, Terancam Pidana 6 Tahun

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu telah menerima pelimpahan tahap II kasus penyelundupan BBM jenis solar dari Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bengkulu. Dua orang yang dilimpahkan dalam kasus tersebut adalah Nurjana pengangkut BBM dan Rusli operator SPBU Air Sebakul. Terlibat dalam kasus penyelundupan BBM tersebut, keduanya terancam pidana 6 tahun karena melanggar 55 undang-undang Migas. Hal tersebut dibenarkan Kajari Bengkulu, Emilwan Ridwan SH MH melalui Kasi Pidum, Anthoni SH.

\"Kita sudah terima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bengkulu terkait kasus penyelundupan BBM jenis solar. Dua orang pelaku dikenakan pasal 55 undang-undang migas dengan ancaman pidana 6 tahun,\" jelas Kasi Pidum.

Saat ditangkap, dari tangan tersangka tim opsnal Tipidter Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil menyita BBM solar yang disimpan didalam dua tedmon dan 9 drum dengan total sebanyak 3 ton. Dua orang tersangka diduga kuat bersekongkol melakukan penjualan BBM jenis solar tanpa izin dan sepengetahuan dari Pertamina. Rusli diketahui sudah menjual BBM jenis solar kepada Nurjana sebanyak 3 kali dengan total 3 ton.

Diduga kuat praktek yang dilakukan kedua tersangka melanggar pengangkutan dan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah tanpa dilengkapi surat perizinan lengkap. Beruntung praktek nakal tersebut cepat tercium penegak hukum, sehingga keduanya berhasil ditangkap sekitar bulan Februari 2019 lalu.

Setelah menerima pelimpahan tahap II tersebut, Kasi Pidum mengaku akan secepatnya mempelajari berkas perkara untuk kemudian mempersiapkan berkas dakwaan sehingga berkas secepatnya dilimpahkan ke pengadilan. \"Kita usahakan semaksimal mungkin secepatnya dilimpahkan ke pengadilan agar segera disidangkan kasus ini,\" pungkas Kasi Pidum.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: