Miliki Sabu, 2 Pria Kelurahan Kandang Kota Bengkulu Diamankan
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu, berhasil mengamankan 2 pria warga Kelurahan Kandang, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu berinisial HS (30) BH (27). Keduanya dibekuk anggota subdit III Polda Bengkulu atas dugaan kepemilikan sebanyak 38 gram sabu yang sudah dipaketkan dan siap edar.
Kepala Sub Direktorat Penerangan Masyarakat (Kasubdit Penmas) Humas Polda Bengkulu, Komisaris Polisi (Kompol) Mulyadi didampingi Kasubdit lll Ditresnarkoba Polda Bengkulu, dalam eksposenya, Kamis (11/4/19) menjelaskan, penangkapan kedua tersangka didasari atas laporan masyarakat bahwa di Kelurahan Kandang, sering terjadi transaksi narkoba. Tim langsung melakukan pemantauan dan didapatlah para tersangka beserta barang buktinya.
\"Awalnya pada 9 April 2019, kita melakukan penangkapan terhadap HS, dan mendapati 3 paket besar sabu, 14 paket berukuran sedang, dan 6 paket kecil sabu dalam plastik klip bening siap jual serta 1 paket kecil yang diduga ganja. Selain itu, 2 unit timbangan digital juga kita amankan,\" jelasnya.
Setelah mengamankan HS, didapati pengakuan dari tersangka kalau barang haram tersebut milik temannya berinisial BH. HS pun mengakui sabu-sabu lainnya juga masih ada disimpan di rumah BH.
Mengantongi keterangan itu, dihari yang sama, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung mendatangi kediaman BH di Perumahan Bumi Persada Indah di Kelurahan Kandang. Tanpa perlawanan, BH langsung dibekuk anggota kepolisian dan polisi berhasil mendapati 43 paket sabu dalam plastik klip bening yang disembunyikan di lubang pembuangan air kamar mandi rumahnya.
Keduanya langsung di bawa ke Mapolda Bengkulu, untuk dimintai keterangan lebih lanjut, serta harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.Lebih lanjut, BH mengaku mendapatkan barang haram dengan total 38 gram itu dari seseorang berinisial A dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Keduanya dijerat pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dan diancam hukuman maksimal hukuman mati. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: