Imigrasi Menyatakan 3 WNA Jepang Langgar Penggunaan Visa, Bakal Dideportasi
Bengkulu, bengkuluekspress.com - Tiga orang Warga Negara Asing asal Jepang yang diamankan di Kantor Imigrasi kelas 1 Bengkulu, dinyatakan melanggar penggunaan visa. Setelah diperiksa dan berdasarkan barang bukti yang ikut diamankan, ketiga WNA ini mengaku sedang melakukan penelitian serangga di Desa Barumanis, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong. Sedangkan visa yang dimiliki mereka visa bebas kunjungan dan visa on arrival.
\"Setelah diperiksa mereka ini diketahui komunitas yang ingin melakukan penelitian kupu-kupu dan kumbang, namun tak memiliki izin dari instansi terkait. Tentunya mereka ini akan kita periksa dulu bersama anggota Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) apakah benar mereka ini melakukan penelitian serangga, baru nanti kita pastikan mereka akan dideportasi ke negara asalnya,\" terang Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Bengkulu, Ilham Djaya, saat press confrence di Kantor Imigrasi Bengkulu, Kamis (11/4/19).
Masing-masing WNA tersebut, yakni Masahiko Yoshikawa (51), Kobayasi Mao (30), dan Mamoru Owada (71). Mereka ditangkap pada 9 April 2019, di Kabupaten Rejang Lebong. Sebelumnya mereka ke Kabupaten Rejang Lebong melalui Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.
Ketiga WNA tersebut diduga melanggar pasal 122 huruf A Undang-Undang nomor 6 tahun 2011. Mereka juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian disertai dengan penakalan sesuai dengan pasal 75 Ayat 2 huruf F Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. (Imn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: