Penyiram Air Keras, Dituntut 10 tahun
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Rika Sonata terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap suaminya Ronaldo Des Harwendi suaminya dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu, Rabu (10/4). Tidak hanya Rika, Mustawa terdakwa lainnya yang menyiramkan air keraske tubuh korban juga mendapatkan tuntutan 10 tahun penjara dari JPU.
\"Menyatakan terdakwa Rika Sonata dan Mustawa terbukti secara bersama-sama melakukan penganiyaan berat dengan rencana terlebih dulu yang diatur dalam pasal 355 ayat (1) KUHP Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa 10 penjara,\" jelas JPU Daniel P Hutagalung membacakan tuntutan dihadapan terdakwa dan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.
Mendapatkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung berkoordinasi dengan kuasa hukum masing-masing. Mereka mengajukan pembelaan atas tuntutan 10 tahun tersebut. Ekspresi wajah Rika setelah mendapatkan tuntutan 10 tahun terlihat lesu. Nampaknya dia tidak menyangka, perbuatannya tersebut harus diganjar hukuman cukup berat.
Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Yudo Fernando SH, penasehat hukum Rika Sonata mengatakan, jika tuntutan JPU untuk Rika sangatlah berat. Alasannya, Rika hanya bertindak sebagai pesuruh atau perencana tidak langsung melakukan penyiraman. Sebagai perencana, Rika hanya berniat membuat jera si suami. Rika juga tidak menyangka penyiraman air keras tersebut sampai membuat Ronaldo mengalami luka permanen yang sangat parah.
\"Dia kan tidak melakukan secara langsung, hanya menyuruh saja. Selain itu klien kita itu kan masih muda, punya anak yang mau diurus. Hal-hal semacam ini akan kita sampaikan nanti dalam nota pembelaan,\" jelas.
Dari keluarga Ronaldo tidak terima atas tuntutan 10 tahun terhadap Rika Sonata. Hal tersebut disampaikan kakak ipar Ronaldo, Nosa Arianggo (35). Tuntutan 10 tahun sangat tidak setimpal dengan penderitaan Ronaldo yang masih berjuang menahan sakit akibat penyiraman air keras. Belum lagi potensi cacat permanen yang nanti akan diterima. \"Setidak-tidaknya hukuman seumur hidup itu pantas untuk dia. Karena tindakan dia, adik saya menderita luar biasa. Semoga bisa menjadi pertimbangan hakim saat putusan nanti,\" pungkas Anggo.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: