Terdakwa OTT Mengaku, Diperintah Atasan
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sidang dugaan korupsi pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), 2018, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Rabu (10/4). Dengan terdakwa mantan Bendahara Dinkes Benteng Fintor Gunanda, sebagai orang tertangkap tangan (OTT) tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Polda Bengkulu. Terdakwa mengaku memotong dana Dinkes itu, karena diperintah atasannya.
Pada sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara, Fardana Kusumah SH dan Melani SH menghadirkan lima orang saksi. Dua orang saksi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bengkulu Imam Wijayanto, serta Bayu Septyo dan tiga orang ASN Dinkes Bengkulu Tengah, Syafrida, Mery Astuti dan Yayan W Saputra.
Secara keseluruhan keterangan tiga orang saksi dari Dinkes Bengkulu tengah, membenarkan telah terjadi pemotongan. Sebut saja saksi Mery yang mengaku mendapatkan potongan 10 sampai 15 persen dari anggaran farmasi. Seharusnya dia menerima Rp 47 juta, tetapi hanya menerima Rp 42 juta.
\"Pada intinya saksi membenarkan bahwa ada pemotongan 10 persen dari bendahara Dinkes (terdakwa Fintor). Seperti saksi Mery contohnya, seharusnya dia menerima dana BOK itu Rp 47 juta, tapi dia hanya menerima Rp 42 juta setelah dipotong oleh terdakwa,\" jelas Melani SH JPU Kejari Bengkulu Utara.
Berbeda apa yang disampaikan penasehat hukum Fintor, Nediyanto Ramadhan SH. Berdasarkan keterangan dari saksi, diketahui bahwa terdakwa melakukan pemotongan dana karena perintah dari atasan. \"Hal itu sudah kita tanyakan langsung dengan saksi. Mereka takut memprotes pemotongan bukan kepada terdakwa, tetapi kepada Kadis,\" jelas Nediyanto.
Berkaitan dengan keterangan dari saksi penyidik Polda, Nediyanto menjelaskan jika pada intinya keterangan penyidik Polda saat terjadi OTT terdakwa Fintor tidak berada di tempat. Penyidik melakukan penggeledahan kemudian memintai keterangan lima orang ASN Dinkes Bengkulu tengah tanpa adanya terdakwa Fintor. Terdakwa Fintor kemudian dihubungi salah satu pegawai dinkes untuk pergi ke Polsek Talang Empat. \"Saat penyidik geledah itu tidak ada terdakwa, dia itu datang ke Polsek Talang Empat setelah ditelfon pegawai Dinkes,\" pungkas Nediyanto.(167)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: