RTRW akan, Direvisi

RTRW akan, Direvisi

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong akan merevisi ulang terhadap Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Lebong. Kepala Bappeda Kabupaten Lebong, Ir Eddy Ramlan MSi mengatakan, bahwa sesuai dengan undang-undang bahwa revisi RTRW bisa dilakukan per 5 tahun. Untuk itulah telah direncanakan dan dianggarkan untuk melakukan kegiatan revisi RTRW. “Seccepatnya akan kita lakukan revisi,” jelasnya, kemarin (09/04).

Ditambahkan Eddy, dengan adanya kesempatan melakukan revisi memberikan peluang bagi Kabupaten Lebong untuk melakukan perubahan-perubahan sesuai dengan situasi Kabupaten Lebong saat ini. Salah satunya memiliki kesempatan untuk menggali dan menyesuaikan kembali ruang dari Kabupaten Lebong.

“Nanti akan kita ketahui seperti apa atau bagiamana kondisi Lebong saat ini,” sampainya.

Banyak yang nantinya bisa dilakukan ketika melakukan revisi RTRW, seperti melakukan penzoningan area. Dimana zoning-zoning selama ini menjadi area permukiman atau perkantoran, nantinya bisa berubah.  “Untuk itulah, revisi sangat perlu dilakukan di Kabupaten Lebong,” ujarnya.

Selain itu sesuai Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang batas wilayah Kabupaten Lebong, sehingga itu akan berimbas kepada peta wilayah Kabupaten Lebong yang harus kembali dibuat atau diperbahrui.  “Batasan wilayah Lebong dimana dan harus kita ketahui bersama karena dipastikan batasan wilayah Lebong berubah dari sebelumnya,” tutur Eddy Ramlan.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: