Tujuh Lokasi, Rawan Narkoba

Tujuh Lokasi, Rawan Narkoba

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, mengklaim telah berhasil memetakan 7 wilayah rawan penyalahgunaan narkoba di Kota Bengkulu. Yakni di Kelurahan Lempuing dan Sawah Lebar di Kecamatan Ratu Samban, beserta di Kecamatan Singaran Pati, Selebar, Teluk Segara, dan Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu.

Data ini disampaikan Kepala BNNP Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Agus Riansyah, saat menghadiri Bimbingan Teknis Penggiat Anti Narkoba Lingkungan Pendidikan di Medeline Hotel, Bengkulu, kemarin (9/4). Agus menilai, tujuh wilayah itu perlu mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah daerah.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan. Di Padang Guci, Ibu-ibu dan anak-anak sudah banyak yang terlibat narkoba.” katanya, kemarin (9/4).

Berdasarkan data yang terhimpun Bengkulu Ekspress, pemetaan wilayah ini dilakukan terkait tingginya angka penyalahgunaan narkoba di Provinsi Bengkulu, mencapai angka 1,68% atau sekitar 24,114 orang. Bengkulu disinyalir menduduki urutan ke-21 dari 34 provinsi yang rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba baik jenis sabu, ganja maupun pil ekstasi.

Selain itu, Agus mengaku keterlibatan aparatur negara juga menjadi kendala keberhasilan upaya P4GN di Provinsi Bengkulu. Dari 2017 hingga Maret 2019, BNNP Bengkulu berhasil mengungkap 24 kasus dengan 57 tersangka, 12 orang diantaranya melibatkan PNS, Polri dan pejabat daerah.  Hal lain yang menjadi kendala adalah minimnya jumlah personel BNNP dan BNNK yang dimiliki.

“BNNP Bengkulu baru punya dua BNN Kota, yakni BNNK Bengkulu Selatan dan BNNK Bengkulu,\" ucap Agus.

Hal tersebut menambah daftar panjang kendala dalam upaya P4GN di Bengkulu. Meski begitu BNNP Bengkulu, terus berupaya memberikan yang terbaik bagi seluruh masyarakat Bengkulu. \"Meski keadaannya seperti itu, namun kita tidak akan gentar dalam memberantas peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu,\" tegasnya.

Menurut Agus, kondisi ini terus berkembang jika masyarakat tidak melakukan perlawanan terhadap peredaran narkotika termasuk di Provinsi Bengkulu. “Dunia sepakat, narkoba pembunuh nomor satu dan sesuai instruksi Presiden RI kita, peredaran narkoba harus diberantas dan dimusnahkan karena sangat membahayakan jiwa para generasi muda sebagai penerus bangsa,\" demikian tegasnya. (529)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: