ASN Terancam PDTH

ASN Terancam PDTH

TAIS,Bengkulu Ekpress - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Seluma, berinisial IS (41). Terancam mendapatkan Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH). Pasalnya, IS, warga Perum Cempaka Permai, Kelurahan Lingkar Barat, Kota Bengkulu ini, telah ditangkap dan diamankan Ditres Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu malam (27/3), atas kepemilikan narkoba jenis ganja.

Menyikapi hal ini, Bupati Seluma H Bundra Jaya SH MH menegaskan, dirinya tetap komitmen terhadap fakta integritas yang telah ditandatangani semua ASN Seluma. Setiap ASN yang tersandung perkara hukum diproses untuk dilakukan PDTH. Namun untuk melakukannya, harus sudah ada putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

‘’Jauh-jauh hari saya sudah mengatakan dan mengingatkan. Jauhi segalah hal yang bertentangan dengan hukum. Saya tidak akan mentolerir setiap ASN yang terlibat perkara hukum,’’ kata Bundra.

Dijelaskan Bundra, untuk melaksanakan PDTH, dirinya sudah meminta Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) memproses perkara yang menyandung IS, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. ‘’Memang berat bagi kita melaksanakannya, namun ini sudah menjadi aturan dan ini juga telah diketahui semua ASN. Jadi bagaimanapun Pemkab Seluma harus tetap melaksanakan aturan tersebut,’’ ucap Bundra.

Lanjut Bundra, dalam melaksanakan PDTH Pemkab Seluma, berkordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Karena, untuk melakukan PDTH harus didasarkan pada putusan KASN, sama seperti 27 ASN Seluma yang telah dilakukan PDTH pada Desember 2018.  ‘’Dasarnya putusan KASN tersebut. Pemkab Seluma hanya melaksanakan. Jika putusan tersebut telah diterima, maka mau tidak mau Pemkab Seluma harus melaksanakan PDTH terhadap ASN Bappeda ini,’’ jelas Bundra.

Ketua Tim Baperjakat Pemkab Seluma Irihadi MSi mengatakan, akan melaksanakan perintah bupati untuk memproses IS yang tersandung perkara narkoba ini. Hanya saja, tetap mengikuti proses hukum di Polda Bengkulu terlwbih dahulu, namun pemeriksaan terhadap tersangka ini sudah bisa dilakukan.

‘’Kita akan laksanakan dan proses, karena in sudah aturan. Jadi kami Baperjakat harus melaksanakannya,’’ ujar Irihadi.

Ditambahkan Irihadi, terkait hal ini dirinya juga telah berkordinasi dengan Inspektorat Seluma. Dari kordinasi tersebut diketahui IS yang menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Evaluasi di Bappeda Seluma. Is memang memiliki disiplin kerja yang kurang. Karena dari data abesensi, diketahui IS dalam kurun waktu tiga bulan terakhir atau dari awal Januari hingga Maret banyak tidak masuk kerja. ‘’Data ini diambil dari absen finger print oleh Inspektorat Seluma. Kami dari Baperjakat, akan segera memproses perkara ini melaksanakan PP 53 Tahun 2010 tersebut,’’ demikian Irihadi.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: