Lokasi Kampanye Tunggu SK Bupati

Lokasi Kampanye Tunggu SK Bupati

\"KetuaBINTUHAN,BE- Berdasarkan aturan yang berlaku sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang NO 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, menyatakan bahwa peserta pemilu yang sudah ditetapkan pada Pleno KPU Pusat, dapat menyelenggarakan kampanye setelah 3 hari penetapan. Sehingga dengan telah ditetapkannya 10 Partai Politik (Parpol) sebagai peserta pemilu legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014, Parpol dapat melakukan kampanye kemasyarakat.

\"Namun Kawasan yang terlarang untuk dipasang alat peraga kampanye seperti spanduk disesuaikan dengan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) maupun aturan yang lain. Sehingga jelas saat ini masih menunggu aturan bupati soal lokasi kampanye tersebut,\" ujar Ketua Panwas Kabupaten Kaur Bambang Irawan SE, kemarin.

Dikatakannya, aturan kampanye dengan menggunakan alat peraga diatur sesuai dengan Pasal 102 pada undang-undang yang sama. Melarang kegiatan kampanye diadakan ditempat Ibadah dan gedung pemerintah. Selain itu alat peraga yang dipasangkan harus mempertimbangkan nilai etika, estetika, kebersihan dan keindahan kawasan setempat.

Selain itu pemasangan alat peraga kampanye yang ditempatkan ditempat pribadi harus mendapatkan izin dari pihak bersangkutan. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat melakukan complain sehingga dapat dianggap sebagai pelanggaran kampanye terhadap parpol bersangkutan.

\"Makanya saat ini kita masih menunggu mana yang lokasi yang layak untuk dijadikan lokasi kampanye, masih menunggu petunjuk dahulu,\" jelasnya.

Sehingga terkait hal itu, kata Bambang, pihak Panwaskab perlu mananyakan kepada KPUD Kaur tentang zona-zona yang telah ditetapkan untuk kampanye terbuka peserta pemilu 2014 nanti. Hal ini penting dilakukan koordinasi antara KPUD Kaur dengan Pemkab Kaur, sehingga ditetapkan zona kampanye terbuka serta pemasangan atribut kampanye.\"Karena jika tidak ada zona atau wilayah maka akan terjadi hal-hal yang tidak dinginkan, makanya saat ini sangat diperlukan untuk pembuatan zona,\" jelasnya.

Disisi lain Ketua KPUD Kaur Arfan Efendi Spd mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu jawaban pemda Kaur terkait penetapan zona kampanye dan aturan pemasangan atribut kampanye. Pihaknya saat ini masih akan melakukan peninjaun wilayah lokasi mana yang harus dilakukan untuk kampanye. Namun jika nantinya sudah sesuai maka kita akan kirim ke Pemkab Kaur.\"Seperti lapangan yang ada di 15 kecamatan masuk dalam daftar zona, namun untuk lapangan Merdeka Bintuhan masih dikaji kembali, karena harus ada izin langsung dari Bupati,\" jelasnyab

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: