DL Wajib Izin Bupati

DL Wajib Izin Bupati

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress – Untuk mengantisipasi pejabat menghambur-hamburkan uang tanpa memberi manfaat bagi daerah, mulai saat ini pejabat tidak bisa lagi melakukan dinas luar (DL) ke luar dari Bengkulu Selatan (BS) dengan bebas. Akan tetapi, sebelum DL pejabat wajib meminta izin dari Bupati.

“ Mulai saat ini, pejabat yang mau DL harus ada izin Bupati,” kata Sekda Bengkulu Selatan, Yudi Satria SE MM.

Surat Edaran (SE) nomor 005/09/B/9/2019 yang ditandatanganinya tersebut saat ini sudah disampaikan ke masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) se Bengkulu Selatan. Sehingga diharapkan pejabat dapat mematuhinya. “ Kalau mereka masih juga DL semaunya saja tanpa izin dari Bupati, artinya tidak mematuhi SE tersebut, siap-siap saja dimutasi,” ujarnya. Adanya aturan ini,sambung Yudi pemda Bengkulu Selatan tidak menghalagi para pejabat untuk melakukan DL atau koordinasi ke pusat. Namun DL tersebut harus jelas kemana dan apa yang ingin didapat. Sehingga anggaran yang keluar seimbang dengan hasil yang didapat.

“ Jangan sampai alasan DL ternyata Cuma menghambur-hamburkan anggaran daerah saja,” bebernya.

Oleh karena itu, sambung Yudi pejabat Bengkulu Selatan terutama pejabat eselon II seperti kepala dinas atau badan, para asisten dan staf ahli yang ingin melakukan perjalanan dinas, harus mengantongi surat perintah tugas (SPT). SPT tersebut harus ditandatangani Bupati. Atau minimal pejabat yang ingin melakukan perjalanan dinas harus ada izin dari Bupati. “ Tanpa ada izin Bupati, jangan coba-coba melakukan DL,” tandas Yudi Satria. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: