ASN Bappeda jadi Bandar Narkoba
TAIS, Bengkulu Ekspress - Empat orang tersangka pengedar dan sebagai bandar narkoba jaringan narapida lembaga Pemasyarakat (Lapas) yang ditangkap Polda Bengkulu, belum lama ini. Ternyata salah seorangnya IW (41) warga Padang Harapan, merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Seluma. Terkait hal ini, Pemkab Seluma, memastikan memberikan sanksi kepada ASN tersebut. Hanya saja, sebelum sanksi dijatuhkan terlebih dahulu Pemkab menyerahkan proses hukum perkara ini ke Polda Bengkulu.
“Kita belum bisa bertindak terkait sanksi terhadap ASN ini. Sepenuhnya mempersilahkan Polda Bengkulu untuk memproses tersangka narkoba tersebut,” kata Sekretaris Daerah Irihadi Msi kepada Bengkulu Ekspress kemarin (1/4).
Ditegaskan, Pemkab tidak akan memberikan perlindungan kepada ASN yang tersandung hukum pidana umum maupun korupsi. Pemkab menyerahkan proses hukum ke Polda Bengkulu terlebih dahulu. Kedepan barulah akan menerjunkan inspektorat guna memintai keterangan ASN tersebut terkait kasus yang dilakukan.
“Pemda tidak melindungi ASN. Silahkan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Mengingat ini juga program pemerintah untuk memberantas narkoba,” sambungnya
Ditambahkan Irihadi, jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah pemda Seluma akan bertindak. Apakah memberikan sangsi tegas dengan pemecatan sebagai ASN atau sanksi lainnya. Dengan sebelumnya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat. “Jika sudah berkekuatan hukum tetap barulah bisa melangkah untuk sangsi terhadap ASN ini,” pungkasnya singkat. Diketahui, IW tertangkap oleh Tim Dit Narkoba Polda Bengkulu, pada Rabu (27/3). Setelah polda Bengkulu melakukan pengembangan kasus. Setelah sebelumnya juga berhasil mengamankan 4 orang yang terdiri dari dosen dan Penasehat hukum dalam penyalahgunaan narkoba. ASN Seluma yang ditangkap ini diketahui sebagai bandar narkoba jenis sabu. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: