Sulit Periksa Oknum Dewan

Sulit Periksa Oknum Dewan

\"penyelidikan\"SEGINIM, BE – Kapolres BS AKBP Yohanes Hernowo SIK MH melalui Kapolsek Seginim Iptu Ardiansyah SH didampingi Kanit Reskrim Ipda M Yusman mengaku kesulitan memeriksa oknum anggota DPRD BS berinisial HY yang diduga sebagai pemesan kayu tenam milik Sa (47), warga Tanjung Kemuning, Kaur.   Pasalnya polisi terbentur akan aturan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari gubernur untuk dapat memeriksa anggota DPRD itu. Jika harus izin gubernur, maka waktu pemeriksaannya masih sangat lama. Saat ini polisi masih mencari dasar hukum lainnya agar oknum anggota DPRD BS itu dapat diperiksa tanpa harus menunggu persetujuan dari Gubernur Bengkulu.   \"Kami masih kesulitan untuk memeriksanya (HY, red) karena harus izin gubenur dulu. Tapi kami akan cari dasar hukum lain siapa tahu nanti dapat diperiksa tanpa harus izin gubernur agar proses hukumnya dapat cepat tuntas,” imbuhnya.   Sementara itu, untuk 2 tersangka yakni Sa (47) selaku pemilik kayu jenis tenam sebanyak 1,8 M3 dan Hn (44) warga Desa Padang Niur Kecamatan Air nipis selaku pemilik mebel tempat kayu itu diletakan saat ini ditahan terpisah. Sa masih ditahan di ruang tahanan Mapolsek Seginim, sedangkan Hn dititipkan di Mapolres BS.   Pemisahan penahanan itu dimaksudkan agar keduanya tidak dapat berhubungan lagi. Pasalnya jika digabung dikhawatirkan keduanya dapat membuat keterangan yang direkayasa. \"Pemisahan tempat penahanan itu guna mendapatkan keterangan dari keduanya yang sebenarnya,” jelasnya.   Untuk diketahui Selasa (4/2) lalu, Sa ditangkap lantaran membawa kayu jenis tenam ukuran 7x14 sebanyak 1,8 M3 ke maubel milik Hn. Sedangkan Hn pada hari berikutnya yakni Rabu (5/2) juga ditangkap   karena juga terlibat dalam kepemilikan kayu jenis tenam itu.   Sedangkan pemesan kayu itu HY, oknum seorang anggota DPRD BS hingga saat ini belum bisa dimintai keteranganya lantaran terkendala izin dari Gubernur Bengkulu.(369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: