Perda Jasa Usaha, Perlu Direvisi
Nilai Setoran Terlalu Kecil
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Wacana Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) untuk menarik retribusi terhadap seluruh warung yang berada di kawasan terminal masih perlu dikaji lebih dalam. Dari hasil penelitian terhadap dokumen Peraturan Daerah (Perda) tentang Penarikan Jasa Usaha di kawasan terminal, disebutkan bahwa setoran pengusaha warung dianggap terlalu kecil. Yakni, hanya sebesar Rp 60 ribu perbulan.
\"Dari hasil bedah Perda, setoran pemilik usaha di kawasan terminal sangat kecil. Sebab itulah, Perda jasa usaha dilakukan revisi,\" kata Kabid Prasarana Dishub Kabupaten Bengkulu tengah, Evarah Madaniar SIP.
Sembari menunggu revisi Perda, Evarah menegaskan bahwa pemungutan retribusi sudah bisa dilaksanakan. \"Sebagai langkah awal, 2 warung di kawasan Terminal Desa Nakau, Kecamatan Talang Empat akan kami mintai setoran retribusi. Pungutan retribusi sudah dilakukan sejak tahun 2019 ini. Tahun depan baru nilai setoran akan ditingkatkan sesuai dengan hasil revisi Perda,\" jelasnya.
Lebih lanjut, Evarah menuturkan, beberapa warung yang ada di kawasan terminal sudah didatangi. Sebagai langkah awal, Evarah mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan secara langsung kepada pemilik warung mengenai aturan baru tersebut. Dari hasil koordinasi, lanjut Evarah, para pemilik warung terkesan keberatan untuk membayar retribusi. Berbagai alasan diutarakan oleh pemilik warung.
Salah satunya adalah pembuatan tempat usaha yang dilakukan secara mandiri dan tanpa ada bantuan dari pemerintah. \"Kami harap pemilik warung bisa bersikap kooperatif dan bersedia memberikan sumbangsih. Jika tak mau, kami memberikan kesempatan kepada orang lain untuk memanfaatkan fasilitas yang ada di kawasan terminal. Sehingga, pelaku usaha dan Pemda Bengkulu tengah bisa saling mendapat keuntungan,\" tandasnya.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: