Kuli Angkut, Dilumpuhkan Petugas
CURUP, Bengkulu Ekspress - Lantaran berusaha kabur saat hendak diamankan petugas, En (37) warga Kelurahan Cawang Baru Kecamatan Selupu Rejang harus dilumpuhkan petugas dengan timah panah di kaki sebelah kirinya. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kapolsek Curup, Iptu Untoro SH saat konferensi pers di Mapolsek Curup, Senin (1/4) kemarin menjelaskan, En diamankan petugas lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau Jambret di kawasan Pasar Atas Kota Curup pada Sabtu (30/3) siang.
\"Karena berusaha kabur dan melawan petugas saat diamankan, sehingga kita terpaksa melakukan tindakan terukur kepada tersangka ini,\" jelas Kapolsek.
Menurut Kapolsek, aksi jambret yang dilakukan pelaku terjadi sekitar 13.30 WIB Sabtu siang dengan korbannya adalah Neti Heriani (32) warga Kelurahan Pasar Baru Kelurahan Kota Jaya Lahat, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Saat itu korban tengah membeli sayuran di kawasan Pasar Atas Kota Curup. \"Korban dijambret saat tengah memilih sayuran dengan posisi jongkok, saat memilih sayuran korban menyelipkan tas miliknya diantara pahanya, saat itu juga En ini langsung merampas tas milik korban,\" terang Iptu Untoro.
Tas milik korban yang dijambret pelaku berisikan uang sebesar Rp 13,8 juta beserta satu unit HP, korban yang menyadari hal tersebut langsung berteriak minta tolong, kemudian beberapa orang warga sempat mengejar pelaku, namun saat dikejar pelaku sempat mengancam warga yang mengejar menggunakan senjata tajam.
\"Karena diancam kemudian warga berhenti mengejarnya, setelah itu korban langsung melaporkan kepada kita,\" papar Kapolsek.
Setelah menerima laporan korban, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dari keterangan saksi tersebut petugas mendapati ciri-ciri pelaku termasuk tempat tinggalnya di Perumahan BTN Agria Amanda yang ada di Kelurahan Cawang Baru. Kemudian pada Sabtu sore petugas langsung mengamankan pelaku dikediamannya berikut barang bukti. \"Kalau pengakuan tersangka ini, ia nekad melakukan jambret karena terdesak kebutuhan ekonomi,\" terang Iptu Untoro.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentan pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sementara itu, berdasarkan pengakuan tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bongkar muat sayur di Pasar Atas Kota Curup, ia nekat melakukan aksi jambret karena terdesak karena memiliki utang serta sudah beberapa bulan ia tidak mengangsur rumah miliknya. \"Karena terdesak aja mas, rumah saya sudah beberapa bulan tidak dibayar, belum lagi saya ingin nebus motor saya yang saya gadaikan, karena ada kesempatan jadi saya spontan saja mengambil tas itu (tas korban),\" aku En. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: