RS Tiara Sella Bantah Putus Kontrak BPJS, Karena Akreditasi
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Terhitung 1 April 2019, Rumah Sakit Tiara Sella tidak lagi menerima pasien yang menggunakan Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal tersebut dikarenakan kontrak kerjasamanya dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sudah berakhir. \"Kita memang membenarkan jika per tanggal 1 April 2019 RS Tiara Sella untuk sementara waktu tidak dapat melayani peserta JKN-KIS,\" kata Plt Direktur RS Tiara Sella dr. Syella Ania kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (1/4).
Ia menjelaskan, berakhirnya kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan RS Tiara Sella karena kerjasama itu berakhir tanggal 31 Maret 2019 dan belum diperpanjang oleh BPJS Kesehatan, bukan karena akreditasi RS Tiara Sella. Untuk masalah akreditasi, ia menegaskan bahwa RSTS telah terakreditasi KARS pada tahun 2016 dan saat ini sedang dalam proses mempertahankan akreditasi dan telah melakukan bimbingan dan simulasi akreditasi. Dijadwalkan survei akreditasi akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei 2019 mendatang.
\"Kami sangat menyayangkan berita yang terlanjur tersebar di masyarakat, bahwa pemutusan kontrak itu karena masalah akreditasi. Untuk akreditasi, insya Allah RS Tiara Sella tidak ada masalah, dan pihak RS Tiara Sella juga tidak pernah memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan,\" ucap Syella Ania.
Ia mengungkapkan, perlu digarisbawahi bahwa RS Tiara Sella selalu mendukung dan berkomitmen penuh terhadap program pemerintahan, khususnya JKN dan KIS, dan RSTS selalu berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas medis terbaik untuk masyarakat Provinsi Bengkulu, baik pasien umum maupun JKN-KIS.
\"Kami selalu mendukung apapun program pemerintah terkait dengan pelayanan kesehatan dan kami selalu memberikan pelayanan yang terbaik,\" tutur Syella.
Komitmen untuk pelayanan medis yang lebih baik telah RSTS wujudkan dengan investasi bangunan sentral medis baru yang akan dapat digunakan pada akhir April 2019 ini dengan fasilitas baru berupa 4 ruang operasi sesuai standar Permenkes 24 tahun 2016, ruang pelayanan Cuci Darah/Hemodialisa, area poliklinik dan perawatan rawat inap untuk semua kelas perawatan sesuai Permenkes 24 tahun 2016, NICU, Perinatologi dan kamar bersalin, ruang steril CSSD, serta area parkir yang lebih luas dan dapat menampung hingga 100 mobil dan 300 motor.
RSTS pun sangat menyayangkan tidak diperpanjangnya kerjasama dengan BPJS Kesehatan secara mendadak disaat RSTS akan meresmikan bangunan sentral medis baru yang telah RSTS persiapkan. \" Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat tercapai solusi terbaik untuk kita semua,\" harapnya. Hingga kemarin, RS Tiara Sella tetap beroperasi secara normal dan siap menerima pasien umum dan asuransi lainnya.
Syella mengatakan, terkait alasan BPJS tidak melanjutkan kerjasama, RSTS tidak berwenang untuk menjawab, dan dapat dikonfirmasikan langsung kepada pihak BPJS Kesehatan. Sementara itu, Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Bengkulu, , Mitra Akbar SE AAAK juga menegaskan bahwa kontrak BPJS dan RS Tiara Sella memang telah berakhir sejak 31 Maret 2019.
\"Kontrak antara BPJS dengan Rumah Sakit Tiara Sella sudah habis per 31 Maret 2019 bukan dikarenakan masalah akreditasi rumah sakit, dan kita tidak bisa menyebutkan itu, karena itu hanya sebuah isu saja,\" kata Mitra Akbar, kemarin (1/4). Mengenai perpanjangan kontrak nantinya, pihaknya masih belum mengetahuinya. Karena hingga saat ini belum ada kejelasan dari pihak rumah sakit apakah ingin memperpanjang ataupun tidak. \"Imbauan untuk masyarakat Bengkulu bisa mengakses tempat pelayanan kesehatan yang lain dan kita tahu ada beberapa rumah sakit yang ada di Bengkulu yang masih melayani masyarakat yang menggunakan BPJS,\" tutupnya.(999/Cik8)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: