Balai Desa Tak Ditempati
TAIS, Bengkulu Ekspress - Selama tiga tahun terakhir, balai desa Talang Beringin yang dibangun dengan anggaran Dana Desa(DD) tak ditempati. Sehingga tidak bisa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa tersebut. Pasalnya, lahan bangunan balai desa bersengketa dengan mantan kades. Alhasil, kades terpilih tidaklah bisa menempati balai desa.
“Bangunan balai desa ternyata berada di lahan milik mantan kades dan hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. Sehingga pelayanan kepada masyarakat dilakukan di kediaman kades terpilih,” sampai Anggota DPRD Seluma, Zan Lasmi SSos.
Disampaikannya, dampak dari sengketa balai desa yang tidak dipergunakan selama 3 tahun membuat warga kesulitan untuk melakukan administrasi. Zan lasmi mengharapkan, jika permasalahan sengketa ini dapat ditindak lanjuti dengan segera. “Kita minta Pemda Seluma dapat menyelesaikan permasalahan sengketa balai desa Talang Beringin ini. Bukan terus mendiamkan permasalahan yang sudah lama terjadi,” harapnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Seluma, Saparudinan MPd menerangkan, jika permasalahan sengketa kantor balai desa merupakan hanyalah permasalahan lahan milik kades lama yang belum terselesaikan. Dimana DD tidak dibenarkan untuk dilakukan untuk ganti rugi lahan atau tanah.
“Terpenting secepatnya kades dan perangkatnya akan kita panggil guna mempertanyakan. Termasuk juga akan mendengarkan keterangan dari mantan kades,”imbuhnya.
Kedepan, Saparudin memastikan, permasalahan ini akan terselesaikan agar tidak menjadi contoh oleh kades dan perangkat kades lainnya. Namun, kedepannya juga akan dilakukan kembali transparansi dalam penggunaan dana desa. Agar bisa menghindari dari penyimpangan penggunaan DD dan ADD di tahun 2019. “Penggunaan DD dan ADD sudah jelas untuk peningkatan fisik desa dan pemberdayaan. Dengan mengedepankan pembentukan BUMdes,” pungkas Saparudin.(333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: