12 April, Limit Waktu
Pelaporan Aset Mobnas
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sebelumnya telah mengusulkan penghapusan atau lelang 92 unit mobil dinas (Mobnas), diberikan limit waktu selambat-lambatnya pada tanggal 12 April 2019 untuk mengumpulkan mobnas di halaman belakang Sekratariat Kabupaten (Setkab) Lebong. Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, Rizka Putra Utama MSi mengatakan, bahwa beberapa waktu yang lalu, pihaknya telah menerima surat persetujuan dari Bupati Lebong H Rosjonsyah SIp MSi untuk dilakukan penghapusan mobnas yang sebelumnya telah diusulkan.
“Bahkan untuk tim penghapusan sudah kita bentuk,” jelasnya, kemarin (31/03).
Nantinya tim yang telah terbentuk akan merapatkan dan melaksanakan evaluasi olet tim penghapusan aset terhadap 92 unit mobnas yang telah diusulkan, apakah bisa dihapuskan semuanya atau tidak. Karena dari total 92 unit yang sebelumnya telah diusulkan dalam kondisi yang sudah ada rusak berat. “Untuk itulah, tim yang akan menentukan,” sampainya.
Setelah hasil berapa unit mobnas yang masuk untuk dilakukan lelang telah diketahui hasilnya. Selanjutnya seluruh OPD akan dikirimi surat agar mobnas yang akan dilelang bisa dikumpulkan. Dimana surat tersebut akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong.
Ditambahkan Rizka, dilakukannya penghapusan aset sendiri merupakan salah satu upaya bentuk penertiban aset bergerak. Dimana dengan dilakukannya lelang, bisa berharap dapat mendongkrak pendapatan daerah. “Untuk itulah, nanti akan kita sampikan kepada OPD untuk bisa mengumpulkannya,” ucapnya. Setelah itu pihak KJPP akan melakukan penilaian harga jual dari aset yang akan dihapuskan.
Kemudian akan dilaksanakan lelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. Diharuskannya mobil yang akan di lelang dikandangkan di satu tempat bertujuan, agar nantinya setelah lelang dilaksanakan dan dimenangkan oleh peserta. Selain itu, objek lelang bisa langsung dilihat oleh pemenang. “Jika tidak dikumpulkan, maka mobnas tidak akan dilelang,” tutup Rizka.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: