Pelajar Jadi, Kurir Sabu
CURUP, Bengkulu Ekspress - Kasus Narkoba sudah benar-benar merambah dunia pendidikan di Kabupaten Rejang Lebong. Hal tersebut terlihat dari berhasil diamankannya seorang pelajar SMK di Kabupaten Rejang Lebong yang beprofesi sebagai kurir Narkoba jenis Sabu. \"Dari tangan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 0,4 gram,\" sampai Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK Melalui Kasat Narkoba Iptu Sampson Sosa Hutapea didampingi Kanit Idik Aiptu Junaidi saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong Kamis (28/3) kemarin
Pelajar yang nyambi sebagai kurir Narkoba tersebut adalah Al (18) warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Dimana saat ini ia merupakan Kelas XII salah satu SMK di Kabupaten Rejang Lebong. Saat konfrensi pers kemarin Al baru saja selesai mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disekolahnya.
Dijelaskan Aiptu Junaidi, penangkapan oknum pelajar yang nyambi menjadi kurir Narkoba tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan oleh jajaran Polres Kepahiang beberapa waktu lalu. Dari pengungkapan tersebut diketahui bahwa barang yang didapat tersangka yang diamankan Sat Narkoba Polres Kepahiang dari Al ini.
\"Setelah kita melakukan koordinasi, kemudian diketahui bahwa Al akan kembali melakukan transaksi Narkoba pada Senin (18/3) lalu,\" terang Aiptu Junaidi.
Mendapat informasi tersebut, tim Sat Narkoba Polres Rejang Lebong langsung melakukan pengintaian di kawasan Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur. Saat akan mengantar paket sabu, kemudian petugas berusaha mengamankan Al, meskipun saat akan diamankan Al sempat membuang barang bukti yang ia bungkus dengan bungkus rokok kemudia ia lari. Namun usaha Al untuk melarikan diri sia-sia karena ia berhasil diamankan petugas bersama barang buktinya.
\"Saat diamankan, Al tidak bisa mengelak lagi dan mengakui perbuatannya, setelah kita lakukan tes urine, urinenya negatif, sehingga Al ini hanya kita tetapkan sebagai tersangka,\" paparnya.
Hingga kemarin, Aitu Junaidi mengaku pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengetahui siapa bandar Narkoba tempat Al bekerja termasuk asal Narkoba tersebut ia dapatkan dari mana. Sementara itu, berdasarkan pengakuan Al ia setidaknya sudah empat kali mengantarkan barang haram jenis sabu tersebut kepada para pembeli. Oleh bandarnya dari setiap kali mengantarkan pesanan ia diberi upah sebesar Rp 100 ribu. \"saya cuman ngantar aja, itupun coba-coba dari sekali ngantar saya dikasih Rp 100 ribu,\" paparnya.
Terkait dengan para pembeli Narkoba itu sendiri, Al mengaku adalah kalangan orang dewasa, meskipun ia masih pelajar, namun Al mengaku tidak pernah menjual barang haram tersebut kepada rekan-rekanya sesama pelajar. Atas perbuatannya Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup(251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: