Surat Suara, Diset Per TPS
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah selesai menyortir dan pelipatan suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong melakukan pengesetan surat suara. Dilakukan sesuai kebutuhan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada. Dikatakan Divisi Hukum KPU Kabupaten Lebong, Devi Irawan SH kepada Bengkulu Ekspress kemarin (28/3), pengesetan yang dilakukan KPU Lebong dimulai dari TPS di kawasan Dapil I. Meliputi Kecamatan Rimbo Pengadang, Topos dan Lebong Selatan.
Selanjutnya, dapil II yang meliputi Kecamatan Lebong Sakti, Bingin Kuning dan Kecamatan Lebong Tengah dan terakhir dapil III yang meliputi Kecamatan Amen, Lebong Utara, Pelabai, Lebong Atas dan Kecamatan Pinang Berlapis. Untuk pengesetan surat suara tersebut, KPU memberdayakan masiing-masing anggota Panita Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat.
“Untuk saat ini yang baru selesai pengesetan Kecamatan Topos dan Rimbo Pengadang dan masih berlangsung untuk Kecamatan Lebong Selatan,” jelasnya.
Ditambahkan Devi, diberdayakannya anggota PPK untuk melakukan penegsetan, bertujuan agar seluruh anggota PPK bisa menyesuaikan surat suara (total per TPS) sesuai dengan kebutuhan yang ada di Kecamatan masing-masing. “Kita minta masing-masing PPK, melakukan pengesetan secara bergantian per Kecamatan,” ujarnya. Untuk batas akhir pengesetan, memang tidak ada batasan. Akan tetapi pihaknya akan melakukan pengesetan surat suara dengan waktu yang masih dimiliki saat ini, sebelum seluruh surat suara dan perlengkapan Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 dilaksanakan.
“Pastinya sebelum berlangsungnya Pemilu semua Surat suara telah selesai di set sesuai TPS dan nantinya siap didistribusikan ke masing-masing TPS,” ucapnya.
Sementara itu, menyikapi masih kurangnya jumlah surat suara untuk Kabupaten Lebong sebanyak 2.362 lembar surat suara. Devi menegaskan bahwa pihaknya telah membuat berita acara kekurangan surat suara dan disampaikan ke KPU RI. “Sudah kita sampaikan ke KPU RI berapa jumlah surat suara yang kita butuhkan,” sampainya. Akan tetapi dirinya belum bisa memastikan kapan surat suara yang kurang tersebut akan dikirim kembali dari KPU pusat menuju KPU Kabupaten Lebong. Namun kemungkinan nantinya akan dikirim bersamaan dengan surat suara dari Kabupaten lainnya. “Karena bukan hanya Kabupaten Lebong saja yang surat suaranya rusak,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: