ASN Harus Iktikaf, di Masjid
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Misi Pemerintah Kota Bengkulu, menjadikan kota bahagia dan religius terus dilakukan, Salah satunya dengan membuat program iktikaf. Program ini sudah berjalan sejak sebulan lalu dan masih terus berlanjut hingga sekarang. Dengan sistem pembagian jadwal iktikaf selama 3 hari per OPD yang wajib diikuti setiap aparatur sipil negara (ASN).
\"Per 3 hari itu konsep dasarnya kita belajar agama dulu. Ketika sudah memahami apa artinya keluar 3 hari alias iktikaf tersebut tentu akan menjadikan pribadi yang lebih baik,\" kata Sekretaris Daerah kota, Marjon MPd kepada Bengkulu Ekspress kemarin (27/3).
Dijelaskan Marjon, program ini berlaku untuk seluruh kalangan ASN di OPD dan telah dijadwalkan pada akhir pekan mulai Jumat, Sabtu dan Minggu. Dalam menjalan kegiatan ini tidak mengganggu aktifitas bekerja dan tanggungjawab ASN di kantor masing-masing.
\"Ternyata animo ASN yang mau ikut tinggi. Persoalannya kita mengatur waktu sekarang, karena ASN tidak boleh meninggalkan pekerjaan selama 40 hari. Jadi kita atur 3 hari diakhir pekan,\" jelas Marjon.
Program ini gagasan Walikota H Helmi Hasan, yang tak hanya membenahi struktur pemerintahan saja, tetapi juga membenahi iman dan ketaqwaan para pejabat kota atau ASN kota lainnya kepada Sang Pencipta. Dengan tujuan dalam bekerja mendapatkan keberkahan, kelancaran, kemudahan dan keikhlasan sehingga dalam menjalankan program pro rakyat dapat berjalan lancar dan mencapai target yang diharapkan.
Marjon juga mengungkapkan, khusus pejabat kota eselon II, III dan IV melakukan kegiatan iktikaf ini di luar daerah atau di kabupaten di Provinsi Bengkulu. Tak hanya itu, saat melakukan iktikaf ini para pejabat yang mengambil tempat ke luar kota mendapatkan transport sebagai fasilitas dari Pemerintah. \"Ketika iktikaf di luar kota maka kita perhitungkan walaupun sebenarnya agama ini kebutuhan masing-masing, tapi karena dari pemerintah sendiri telah diprogramkan maka bagi tempat yang jauh kita berikan fasilitas. Kemudian, khusus honorer untuk sementara ini kita wajibkan di dalam kota saja,\" pungkas Marjon. (805)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: