TPS Linggar Galing Dipindah
PONDOK KUBANG, Bengkulu Ekspress - Polemik tentang penentuan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Linggar Galing, Kecamatan Pondok Kubang, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) akhirnya selesai. Jika sebelumnya sempat bersikeras mempertahankan lokasi TPS yang telah ditentukan ditingkat desa, Kepala Desa (Kades) Linggar Galing, Saparmandi yang juga menjabat Ketua PPS tersebut akhirnya melunak. Rekomendasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang meminta agar lokasi TPS dipindah akhirnya disetujui.
Data terhimpun Bengkulu Ekspress, permasalahan bermula dari lokasi TPS yang ditetapkan oleh Ketua PPS bersama tokoh masyarakat setempat menuai kritik dan protes dari KPU Kabupaten Bengkulu tengah. Dimana, 3 (tiga) TPS yang tersedia di Desa Linggar Galing berada pada lokasi yang berdekatan, yakni di Dusun I Desa Linggar Galing. Baik itu TPS 1, TPS 2 dan TPS 3.
\"Permasalahan tentang lokasi TPS di Desa Linggar Galing saat ini sudah selesai,\" kata Komisioner KPU Kabupaten Bengkulu tengah Divisi Sosialsiasi dan SDM, Meiki Helmansyah SPd, kemarin (26/3) kemarin.
Secara teknis, kata Meiki, memang tak diatur secara jelas mengenai penentuan lokasi TPS. Hanya saja, penetapan TPS harus mempertimbangkan akses jalan dan etika. \"Dari hasil koordinasi dengan Ketua PPS, disepakati bahwa TPS tetap berada di Dusun 1. Sedangkan, TPS 2 yang sebelumnya berada di Dusun 1 akhirnya dpindahkan ke Dusun 2. Selanjutnya, TPS 3 yang sebelumnya berada diantara Dusun 1 dan Dusun 2 dipindah ke Dusun 3,\" papar Meiki.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: