Proyek PL Rawan Korupsi

Proyek PL Rawan Korupsi

KEPAHIANG, Bengkulu Ekspress – DPRD Kabupaten Kepahiang menyoroti banyaknya paket kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (PL). Karena paket kegiatan yang dipecah-pecah dinilai rawan terjadi praktik korupsi. Anggota DPRD Kepahiang, Edwar Samsi SIP MM mengatakan, program kegiatan tidak boleh dipecah-pecah. Karena akan rentan terjadi praktik korupsi. Terlebih adanya pengadaan lelang dengan sistem PL.

“Apa lagi kalau alasannya tidak diketahui, kegiatan tidak boleh dilaksanakan secara PL semua,” ujar Edwar.

Menurutnya, Banggar DPRD Kepahiang dalam pembahasan APBD memberikan alokasi dana secara gelondongan. Maka paket kegiatan dengan jenis sama tidak boleh dilakukan pemecahan.  “Pengadaan langsung ini syarat dengan KKN, apalagi kalau anggarannya sebesar itu,” ucapnya.

DPRD akan memanggil OPD terkait yang memiliki program kegiatan dipecah tanpa diketahui alasan pemecahan paket kegiatan tersebut. Salah satu contohnya pengadaan obat di Dinas Kesehatan Kabupaten Kepahiang. Data terhimpun, selain Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang, juga melakukan pengadaan langsung dengan sistem PL. Total ada 17 Paket kegiatan yang di-PL-kan dalam pengelolaan APBD 2019.

Bahkan ada anggaran kegiatan Rp 300 juta dilakukan PL untuk pembangunan musala rest area 6 dan taman Santoso yang bersumber adari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepahiang tahun 2019. Sesuai keterangan tertera di SIRUP LKPP 2019 Disparpora Kabupaten Kepahiang terdapat dua paket kegiatan yang dilakukan PL. Yakni ada dua kegiatan PL pembangunan musala rest Area 6 dan taman Santoso senilai Rp 300 juta serta Studi Pendahulan (SP) Waterboom Kabawetan Rp 150 juta.

Meskipun Plt Kadis Parpora Kepahiang, Nuriansyah ST membantah adanya kegiatan PL dengan anggaran Rp 300 juta. Tetapi data yang ditampil SIRUP LKPP 2019 tidak ada perubahan hingga Senin (25/3) masih disebutkan anggaran Rp 300 juta untuk pembangunan musala dilakukan secara PL. (320)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: