22 Ruas Jalan, Diserahkan ke Pemkot

22 Ruas Jalan, Diserahkan ke Pemkot

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu akan menyerahkan sebanyak 22 ruas jalan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Penyerahaan sejumlah ruas jalan itu memeng diminta secara langsung oleh Pemkot Bengkulu.  Mengingat ruang jalan tersebut berada di tengah Kota Bengkulu.  Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu, Ir Mulyani mengatakan, penyerahaan itu dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Gubernur Bengkulu, Dr H Rohidin Mersyah.

\"Kami sudah bersepakat untuk menyerahkan beberapa ruas jalan provinsi ke pemkot,\" terang Mulyani kepada Bengkulu Ekspress, kemarin (21/3).

Dijelaskannya, beberapa ruas jalan yang akan diserahkan itu adalaj Jalan Fatmawati, Jalan Putri Gading Cempaka, Jalan Sedap Malam, Jalan Batang Hari, Jalan Kapuas, Jalan Asahaan.  Lalu ada juga Jalan Sadang, Jalan Bakti Husada, Jalan Sungai Rupat dan Jalan Lempuing, Jalan Ratu Agung wilayah Sentiong Soekarno Hatta, Jalan Teluk Segara, Jalan Bali, Jalan MT Haryono, Jalan Jawa, Jalan Bumi Ayu dan Jalan Samsul Bahrun-Tugu Hiu serta beberapa ruang jalan di Kota Bengkulu.

Menurut Mulyani, setelah mendapatkan persetujuan dari gubernur, maka penyerahaan ruas jalan tersebut akan dilakukan.  \"Keluar persetujuan, langsung kita serahkan,\" tambahnya. Dari panjang jalan yang diserahkan sekitar 22,55 Kilometer (Km) itu, ada satu jalan yang diminta oleh pemkot, harus ditolak oleh pemprov.  Mulyani menegaskan, tidak bisanya jalan itu diserahkan lantaran di sepanjang jalan tersebut ada Gedung Daerah milik Pemprov Bengkulu.

\"Ada Balai Raya disitu, jadi tidak bisa kita serahkan,\" papar Mulyani.  Setelah diserahkan jalan tersebut, maka jalan yang dengan kondisi rusak bisa langsung dilakukan perbaikan oleh Pemkot Bengkulu. Sehingga jalan-jalan tersebut nyaman dilintasi. \"Kalau sudah diserahkan, silakan untuk dianggarkan untuk diperbaiki. Jangan sampai tidak terawat,\" tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bengkulu, Elfi Hamidi Marasudin mengatakan, penyerahaan jalan dari kewenangan provinsi ke pemkot menjadi hal yang positif. Sehingga jalan yang selama ini tidak tercover pemprov bisa dilakukan perbaikan oleh pemkot.

\"Bagus, asal diperbaiki. Intinya jalan itu punya masyarakat, tinggal lagi kewenangan membangunnya. Terlepas mau kota atau provinsi yang bangun, itu sama saja,\" terang Elfi.

Dijelaskannya, selama ini memang masih ada beberapa jalan yang masuk wilayah kabupaten/kota masih menjadi kewenangan provinsi. Hal ini, sebenarnya bisa diserahkan ke wilayah masing-masing. Karena kewenangannya, jalan negara itu yang menghubungakan antara provinsi satu ke provinsi lainnya, jalan provinsi yang menghubungkan kabupaten dan kota, serta jalan kabupaten/kota itu yang menghubungkan antara satu kecamatan ke kecematan lainnya.  \"Sesuai aturan begitu. Yang jelas, jalan ada kebutuhaan masyarakat. Jangan sampai jalan ini tidak baik untuk dilalui,\" tandasnya. (151)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: