Inspektorat Periksa DAK, 2018

Inspektorat Periksa DAK, 2018

Syarat Pencairan Tahap I

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar rapat koordinasi (rakor) persiapan dan percepatan penyaluran dana alokasi khusus (DAK) tahun 2019 bersama para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) penerima, kemarin. Pada kesempatan tersebut, diketahui bahwa DAK tahap I hanya bisa disalurkan jika realisasi DAK tahun sebelumnya sudah direview oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu tengah.

\"Tanpa review dari APIP, yakni Ispektorat, DAK tahap I tak bisa dikucur,\" tegas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Bengkulu tengah, Welldo Kurniyanto SE MM melalui Kabid Perbendaharaan, Agung Budiyanto SE.

Dijelaskan Agung, kewajiban tentang review dari Inspektorat merupakan instruksi Pemerintah Pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI nomor 121 tahun 2018 yang merupakan perubahan dari PMK nomor 50 tahun 2017. \"Dari PMK nomor 12 tahun 2018, disebutkan adanya tambahan syarat pencairan DAK tahap I tahun 2019. Yakni, harus direview Inspektorat,\" jelasnya. Tak hanya itu, kata Agung, DAK tahap I baru bisa disalurkan jika dokumen APBD sudah disampaikan ke pusat, rencana kegiatan (RK) sudah disetujui oleh Kementerian teknis serta penyampaian data kontrak.

\"Jika semua syarat sudah dilengkapi, barulah penyaluran DAK bisa diproses,\" tambah Agung. Secara keseluruhan, Agung menyampaikan, pada tahun 2019 ini Kabupaten Bengkulu tengah mendapat suntikan DAK untuk kegiatan fisik sebesar Rp 79,6 miliar. Dana tersebar ke sejumlah OPD di lingkungan Pemda Bengkulu tengah. Diantaranya, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (Dispusip), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) dan Dinas Kesehatan (Dinkes).

\"Secara keseluruhan, ada 8 OPD di Kabupaten Bengkulu tengah  yang tercatat sebagai penerima DAK tahun 2019. Dari semuanya, dua OPD tak perlu menyampaikan review Inspektorat dikarenakan tak menerima DAK tahun 2018 lalu. Yakni, DPAD dan Disparbud Kabupaten Bengkulu tengah,\" demikian Agung.

Terpisah, Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu tengah, H Meizuar SH MH mengaku siap untuk mereview DAK tahun sebelumnya. Mendukung hal itu, Inspektorat telah memiliki sumber daya manusia (SDM) yang cukup. Yakni, sebanyak 14 orang auditor yang telah bersertifikat dan berkompeten. \"Hasil review akan kami sampaikan ke Kementerian teknis. Bahkan, jika memang DAK tidak sesuai dengan peruntukan, kami bisa mengeluarkan rekomendasi agar DAK tak disalurkan,\" pungkasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: