Bobol Konter HP, 2 Pemuda Diamankan

Bobol Konter HP, 2 Pemuda Diamankan

CURUP, Bengkulu Ekspress- Lantaran berhasil membobol konter HP Marijul Cell di Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan. Dua orang pemuda diamankan oleh unit opsnal Sat Reskrim Polres Rejang Lebong pada Minggu (17/3) malam. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika SIK melalui Kasat Reskrim AKP Jery Antonius Nainggolan SIK menjelaskan kedua pemuda yang diamankan tersebut adalah Re (26) dan Ro (19) keduanya merupakan warga Kelurahan Tempel Rejo Kecamatan Curup Selatan.

\"Kedua tersangka ini kita amankan dari kediaman masing-masing pada Minggu malam kemarin,\" sampai Kasat Reskrim saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Rejang Lebong, Senin (18/3) kemarin.

Dijelaskan Kasat, aksi pembobolan konter HP yang dilakukan oleh kedua tersangka terjadi pada Sabtu (16/3) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Dimana dalam menjalankan aksinya kedua pelaku mencongkel pintu bagian belakang konter milik Zulni Satria (26) warga Kelurahan Tempel Rejo. Saat menjelankan aksinya, konter Hp milik korban memang dalam keadaan kosong.

Karena menurut Kasat Reskrim, konter hp tersebut memang tidak ditunggu oleh korbannya. Dari dalam konter tersebut dua pelaku berhasil mengambil 7 Unit HP, 9 unit music Boc, 2 buah power bank, 2 unit kamera air, 1 unit mic Bluetooth, 10 buah kabel jek, 68 buah voucher kuota, 19 buah casan HP serta 6 unit Headset.

\"Kejadian ini baru diketahui korban pada Sabtu pagi, dimana saat ia akan membuka konter ia melihat pintu bagian belakang sudah terbuka dan setelah dicek ternyata banyak barang yang hilang,\" jelasnya.

Pasca mendapati konter Hp miliknya yang sudah dibobol maling, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Rejang Lebong. Petugas yang menerima laporan korban langsung melakukan oleh TPK dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Setelah dilakukan pengembangan, kemudian petugas mengetahui identitas kedua pelaku, hingga akhirnya kedua terduga pelaku diamankan dari kediaman masing-masing pada Minggu malam kemarin.\"Kedua tersangka ini kita amankan dari rumah masing-masing bersama barang bukti yang keduanya ambil dari konter korban,\" terang Kasar Reskrim.

Atas perbuatan keduanya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Disisi lain dari pemeriksaan yang dilakukan petugas keduanya belum pernah dihukum, serta keduanya mengaku baru pertama kali melakukan aksi pencurian, namun menurut Kasat Reskrim pihaknya akan terus melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan keduanya juga terlibat dalam aksi pencurian lainnya.(251)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: