Biaya STBHM Rp 800 Ribu

Biaya STBHM Rp 800 Ribu

\"RIO-AUNINGBENGKULU, BE - Polemik di Pasar Percontohan Nasional (PPN) Panorama, Kota Bengkulu, belum juga berakhir.   Setelah pedagang mengeluhkan pembagian kios atau auning yang diduga penuh dengan kecurangan, kini pedagang mengeluhkan tingginya biaya menerbitkan Surat Tanda Bukti Hak Menempati (STBHM).  Tak tanggung-tanggung, biaya yang dibebankan kepada pedagang cukup tinggi mulai dari Rp 400 hingga  Rp 800 ribu per STBHM.

\"Sebelumnya biaya mengurus STBHM juga tinggi, namun baru kali ini yang naiknya cukup drastis hampir satu juta,\" kata salah seorang pedagang di PPN, Junaidi.

Ia mengaku terungkapkan biaya tersebut berawal dari kisruh pembagian auning dan kios revitalisasi PPN tahap II belum lama ini.  Karena petugas pasar bersedia memberikan tempat yang strategis, asalkan memiliki STBHM baru. Kondisi ini dimafaatkan oleh pedagang yang memiliki uang, sementara pedagang yang tidak memiliki uang, tidak bisa berbuat banyak, kecuali harus menerima tempat seadanya.

Ironisnya lagi, kesempatan juga dimanfaatkan oleh pedagang yang baru, dengan cara langsung membuat STBHM agar bisa memiliki tempat sesuai keinginannya.  \"Walaupun pedagang lama, kalau tidak punya uang tidak mendapatkan tempat sesuai dengan lokasi sebelum pembongkaran,\" bebernya.

Di bagian lain, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu, Ir Yalinus menegaskan biaya pembuatan STBHM yang mencapai Rp 800 ribu itu adalah pungutan liar.  Karena biaya pembuatan STBHM yang sesungguhnya hanya Rp 65 ribu per lembar untuk pembuatan baru, dan Rp Rp 25 ribu untuk perpanjangan.

\"Itu adalah pungutan liar, karena yang sebenarnya jauh dibawah itu.  Saya setuju kalau ada yang mau  mengungkapkan transaksi tersebut,\" tegas Yalinus.

Yalinus mengakui bahwa informasi tingginya biaya pengurusan STBHM itu sejak beberapa waktu lalu, namun pihaknya kesulitan melacaknya karena tidak ada pedagang yang menyampaikan laporan resmi ke Disperindag.

\"Kalau ada laporannya akan saya ungkap, tapi kenyataannya sampai sekarang hanya beredar informasi, tapi tidak ada pedagang yang mau melaporkan secara resmi,\" terangnya.

Yalinus menduga, tidak adanya pedagang yang melapor dikarenakan takut keselamatannya terancam, karena di pasar tersebut tidak sedikit preman yang bermain.  \"Kemungkinan besar pedagang takut, kalau melapor mungkin mereka tidak aman berjualan, karena banyak preman di sana,\" ujarnya.

Tidak hanya masalah tingginya biaya penerbitan STBHM, Yalinus juga mengaku telah mendapat informasi adanya transaksi jual-beli auning dengan harga mencapai  puluhan juta rupiah. Namun lagi-lgi pihaknya tidak bisa mengungkapkannya karena tidak ada laporan dari korbannya.

\"Saya juga mendapat inforamasi bahwa untuk mendapatkan auning pada tahap II ini diminta uang hingga puluhan juta, namun kendalanya sampai saat ini tidak ada yang berani melapor. Itu yang menjadi masalah bagi kita,\" tutupnya. (400)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: