37 Titik Kampanye Ditetapkan
TAIS, Bengkulu Ekspress – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Seluma sudah menetapkan sebanyak 37 titik lokasi kampanye. Untuk pelaksanaan kampanye terbuka atau rapat umum. Sebanyak 37 titik tersebut tersebar di 14 kecamatan di Kabupaten Seluma. Sehingga seluruh parpol peserta pemilu harus memperhatikan titik mana saja yang diperbolehkan untuk menyelenggarakan kampanye terbuka.
\"Jangan sampai kampanye diselenggarakan bukan pada 37 titik tersebut, maka termasuk pelanggaran kampanye,\" tegas Anggota KPU Seluma, Nazirwan SE kepada wartawan.
Disampaikannya, keputusan mengenai 37 titik yang diperbolehkan untuk pelaksanaan kampanye tersebut akan disampaikan kepada seluruh parpol. Kemudian bisa dijelaskan kepada seluruh calegnya. Serta berlaku untuk semua, baik kampanye anggota DPRD kabupaten, provinsi, anggota DPR pusat, serta pilpres.
Lebih lanjut, Nazirwan mengatakan, selain itu larangan kampanye juga berlaku untuk beberapa sarana umum. Seperti rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, kemudian juga fasilitas umum lainnya tetap tidak diperbolehkan untuk melaksanakan kampanye.
“Harus sesuai zona, misalnya ada salah satu caleg ingin melakukan kampanye di Kota Tais. Maka mereka harus melihat titik mana yang diperbolehkan untuk menggelar kampanye. Jadi tidak semua lokasi boleh, begitu juga untuk daerah kecamatan lainnya,” tegasnya.
Selain itu, Nazirwan juga kembali membahas masalah pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pasalnya, untuk Kabupaten Seluma sampai saat ini tidak ada jalur hijau. Sehingga APK boleh dipasang oleh caleg. Asalkan bukan pada fasilitas umum yang sudah disebutkan. Termasuk di lokasi perkantoran juga tidak diperbolehkan. (333)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: