Verifikasi DP4 Gunakan e-KTP
BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menggunakan e-KTP sebagai dasar penyusunan daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk melacak pemilih ganda atau fiktif di Pemilu 2014 mendatang. Perekaman e-KTP di Provinsi Bengkulu tergolong sukses, sehingga dapat mendeteksi adanya data ganda dan fiktif.
\"E-KTP bisa menjadi pedoman dalam penyusunan DP4 untuk menghindari data ganda dan fiktif,\" kata Kepala Biro Administrasi Pemerintahan, Hamka Sabri.
Hamka mengatakan, data dari e-KTP bisa digunakan untuk membandingkan dengan data daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4). Sehingga, memudahkan KPU Provinsi Bengkulu memverifikasi data. \"Karena DP4 itu masuk sebelum selesai e-KTP. Sebelum masuk e-KTP masuk dulu jadi tidak dikaitkan dengan e-KTP itu, tapi e-KTP bisa menjadi pembanding tadi. Yang paling penting itu verifikasi dari KPU,\" katanya.
Ditegaskannya, e-KTP dijadikan sebagai acuan DP4 dan menjadi acuan data yang dimiliki KPU untuk data pemilu 2014. “Ya e-KTP menjadi acuan pemilu 2014 nanti. Sebab itu juga pemerintah menargetkan e-KTP tuntas 2013 ini,” ujarnya.
Pemprov Bengkulu telah menyerahkan DP4 kepada KPU Provinsi untuk keperluan Pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 itu mencapai 1.432.177 jiwa. Gubernur Junaidi Hamsyah mengatakan DP4 tersebut merupakan hasil kerja pemerintah kabupaten dan kota yang diback up oleh E-KTP. Data tersebut diserahkan dalam bentuk compact disk untuk kemudian diverifikasi lebih lanjut oleh KPUD Provinsi Bengkulu. “Penyerahan DP4 ini dalam rangka pemilu DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 nanti,” kata Junaidi.
Rincian DP4 yang diserahkan kepada KPU, yaitu Kota Bengkulu sebanyak 264.026 jiwa, Kabupaten Rejang Lebong 212.760 jiwa, Bengkulu Selatan 125.02 jiwa, Bengkulu Utara 195.561 jiwa, Mukomuko 121.291 jiwa, Seluma sebanyak 143.363 jiwa. Kemudian, Kabupaten Kaur 97.662 jiwa, Kepahiang 111.622 jiwa, Lebong 88.730 jiwa dan Bengkulu Tengah 76.132 jiwa. “Total DP4 Provinsi Bengkulu 1.432.177 jiwa pemilih pemilu 2014 yang akan dijadikan daftar pemilih sementara (DPS) kemudian disekesi menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT),” katanya. (100)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: