Pekan Depan, Tsk SMKN 6 Disidang

Pekan Depan, Tsk SMKN 6 Disidang

SELUMA TIMUR, Bengkulu Ekspress - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Seluma M Ali Akbar SH MH melalui Kasi Intel, Citra Apriyadi SH MH memastikan tersangka (tsk) perkara dugaan korupsi pembangunan SMKN 6 Seluma di Desa PagarAgung, Kecamatan Seluma Barat, segera disidangkan. Sidang teradap terdakwa Fredy Efrimal (42) dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

\"Saat ini kita masih berkordinasi ke PN Bengkulu untuk jadwalnya. Pekan depan perkara ini dilakukan sidang pertama,\" terang Citra Apriadi SH MH.

Dijelaskan Citra, kordinasi yang dilakukan ke PN Bengkulu, terkait tanggal pasti pelaksanaan sidang tersebut. Namun dipastikan untuk pelaksanaan sidangnya akan digelar pekan depan. \"Harinya ini yang belum kami ketahui. Kalau pelaksanaannya sudah pasti pekan depan,\" ujar Citra.

Lanjut Citra, dalam perkara korupsi pembangunan SMKN 6 Seluma ini, penyidik tidak menemukan adanya tsk lain yang terlibat. Sehingga dalam kasus ini hanya melibatkan atau dilakukan oleh tsk tunggal yakni Mantan Kepsek SMKN 6 Seluma, Fredy Efrimal.

\"Dari penyelidikan yang kami lakukan, tsk nya tunggal. Tidak asa tsk lain yang terlibat dalam korupsi pembangunan gedung SMKN 6 tersebut,\" kata Citra.

Sekedar mengingatkan Fredy Efrimal ditetapkan sebagai tsk oleh Kejari Seluma dalam kegiatan pembangunan gedung SMKN 6 Seluma tahun 2015. Pembangunan SMKN 6 yang menghabiskan dana Rp 1,9 miliar, yang dianggarkan melalui APBN 2015.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 363 juta lebih. Uang tersebut di korupsi tsk dengan cara mark up pembelian material pembangunan gedung SMKN 6 Seluma tersebut. Mark up terjadi pada hampir disemua item pembelian material. (333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: