Ratusan Surat Suara Rusak
CURUP, Bengkulu Ekspress- Setelah dimulainya kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara untuk Pemilu serentak 2019 di Kabupaten Rejang Lebong, KPU Rejang Lebong menemukan ratusan surat suara yang rusak. \"Setelah kita lakukan penyortiran setidaknya ada 247 surat suara untuk DPR RI yang mengalami kerusakan,\" sampai Plt Kasubag Umum sekaligus koordinator Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara KPU Rejang Lebong, Riko Saputra SE saat dikonfirmasi Jumat (15/3) kemarin.
Dijelaskan Riko, jumlah suarat suara yang rusak tersebut dipastikan akan bertambah, karena menurutnya masih ada empat jenis surat suara lagi yang belum dilakukan pelipatan yaitu surat suara untuk Pilpres, DPD RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Kabupaten Rejang Lebong.
\"Untuk jenis kerusakan sendiri, mulai dari gradasi warna, cetakan tidak jelas hingga robek dibagian ujungnya,\" jelas Riko.
Surat suara yang rusak tersebut, menurut Riko akan mereka kumpulkan dan selanjutnya akan mereka usulkan ke KPU RI bersama kekurangan surat suara. Sehingga nantinya akan dilakukan penggantian oleh KPU RI.Dalam kesempatan tersebut, Riko menjelaskan melihat dari hasil penyortiran dan pelipatan surat suara, menurut Riko kemungkinan besar proses pelipatan surat suara akan molor dari target yang mereka tetapkan yaitu selama lima hari.
Karena untuk pelipatan surat suara DPR RI sendiri berlangsung selama dua hari yaitu hingga Jumat sore kemarin. Itupun menurut Riko sudah ada 40 orang petugas penyortiran dan pelipatan surat suara yang lembur pada Kamis (14/3) malam yaitu hingga pukul 23.00 WIB.
\"Semalam memang ada 40 orang yang meminta untuk lembur, setelah kita koordinasi dengan petugas pengawas, kemudian diizinkan hingga pukul 23.00 WIB,\" paparnya.
Meskipun pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara molor dari target mereka, namun menurut Riko hal tersebut tak akan mempengaruhi tahapan Pemilu di Kabupaten Rejang Lebong. karena memang jadwal penyortiran dan pelipatan suarat suara masih cukup panjang. Mereka menargetkan pelipatan surat suara bisa selesai lima hari, karena mereka akan langsung menyusun formulir.
Sementara itu, untuk upah dari penyortiran dan pelipatan surat suara sendiri, menurut Riko KPU Rejang Lebong telah menetapkan besarannya, dimana untuk surat suara DPR RI, DPRD Provinsi Bengkulu dan DPRD Rejang Lebong biayanya Rp 100 per lembar, kemudian untuk surat suara DPD RI Rp 90 per lembar, sedangkan untuk surat suara Pilpres sebesar Rp 80 per lembar.\"Upah pelipatan dan penyortiran surat suara ini memang beda karena disesuaikan dengan tingkat kesulitannya, dimana untuk DPR nilainya lebih besar karena lebih lebar,\" demikian Riko. (251)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: