Oknum PNS Pengedar Sabu Disanksi Berat

Oknum PNS Pengedar Sabu Disanksi Berat

BENGKULU, Bengkulu Ekspress- Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu berinisial AR, yang diduga terlibat peredaran narkoba jenis ganja bakal mendapatkan sanksi berat. Sanksi itu, mulai dari statusnya sebagai ASN dan hukuman pidana.

Dikatakan Wakil Walikota Bengkulu, Dedy Wahyudi SE MM, siapapun PNS yang terbukti pasti akan dipidana. Selain sanksi pidana, sanksi kepegawaian juga diberikan.\"Sanksi kepegawaian sudah pasti ada selain sanksi pidana,\" jelas Wawali.

Jenis sanksi kepegawaian yang diberikan masih dibahas dan dikoordinasikan dengan Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terlebih dulu. Tentunya, Pemkot Bengkulu tidak asal memberikan sanksi. Sanksi diberikan sesuai pelanggaran yang sudah dilakukan.\"Sanksinya masih kita bahas dengan Baperjakat,\" imbuh Wawali.

Oknum PNS berinisial AR tersebut terancam dipidana 15 sampai 20 tahun penjara. Karena AR bertindak sebagai pengedar ganja dengan barang bukti yang tidak sedikit. Dari tangan tersangka AR, polisi menyita dua paket besar campuran daun, batang dan biji ganja dan empat paket sedang campuran biji, batang dan daun ganja dengan total berat sekitar 300 gram. Tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: