Cegah Budaya Gratifikasi
Pemda Bengkulu Selatan Gandeng KPK
KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress- Untuk mengantisipasi terjadinya korupsi,kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemda Bengkulu Selatan (BS), pemda Bengkulu Selatan mendatangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bengkulu Selatan. Ketua Tim Pemeriksan Gratifikasi KPK RI, Devi Lisnawati dalam kegiatan sosialisasi di Bengkulu Selatan menegaskan, gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Sehingga harus dijauhi.
“ Mulai sekarang, ayo jauhi budaya gratifikasi, sebab itu akar dari terjadinya Korupsi,” katanya saat Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi di aula Bappeda-Litbang Bengkulu Selatan, Kamis (14/3).
Devi mengatakan, budaya gratifikasi ini beraneka ragam, mulai dari pemberian uang, barang, pinjaman lunak, komisi, diskon, tiket perjalanan, wisata dan sebagainya. Dikatakannya, ada dua kategori gratifikasi. Yakni gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan dan yang wajib dilaporkan. Adapun Gratifikasi yang tidak wajib lapor itu seperti kompensasi atau honor yang tidak melebihi standar yang sumber anggaran berasal dari internal.
“ Gratifikasi atau penerimaan hadiah yang terkait kedinasan atau kompensasi atau honor yang melebihi standar instansi penerima atau diatas Rp 1 juta wajib dilaporkan,” bebernya.
Oleh karena itu, jika pejabat atau ASN menerima hadiah (gratifikasi), dirinya mengimbau agar segera laporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi atau KPK. Adapun batasan waktu pelaporan yakni 30 hari sejak menerima gratifikasi. “Ingat ya, jika ada gratifikasi, ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, jadi saya minta jauhilah budaya gratifikasi,” ingatnya.
Asisten 1 Bupati Bengkulu Selatan, Yunizar Hasan SH MP mewakili Plt Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, menyambut baik kegiatan sosialisasi yang digelar KPK. Dirinya mengataan, sejak 2018 lalu Bengkulu Selatan sudah membentuk dan menetapkan Unit Pengendali Gratifikasi yang sekretariatnya berada di di Inspektorat Daerah (Ipda). Upaya tersebut untuk mencegah terjadinya pungutan liar (pungli), Korupsi atau suap hingga sogok-penyogok. “Pemda Bengkulu Selatan berkomitmen menjalankan pemerintahan yang bersih bebas dari praktek korupsi,” beber Yunizar.
Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan, Hj Diah Winarsih SH mengatakan, adanya kegiatan sosialisasi denga mengundang KPK tersebut, agar di Bengkulu Selatan budaya korupsi ataupun gratifikasi tidak terjadi. Sehingga adanya upaya pencegahan terjadinya korupsi atau gratifikasi yang merugikan keuangan negera. Untuk itu,pada kegiatan kemarin, diikuti para kepala OPD, pengelola keuangan masing-masing OPD dan juga para kepala desa. “Semoga dengan adanya komitmen bersama dan pencerahan dari KPK ini, Bengkulu Selatan bebas dari budaya gratifikasi hingga korupsi,” harap Mbak Win sapaan akrab kepala Inspektorat Bengkulu Selatan ini. (369)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: