9 Unit Mobil KPDT, Diambil Desa

9 Unit Mobil KPDT, Diambil Desa

  Setelah pihak Desa Membayar Pajak dan KIR

LEBONG, Bengkulu Ekspress – Setelah menyelesaikan pembayaran pajak mobil dan pembayaran KIR, Bidang Perhubungan, Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong, telah menyerahkan 9 unit dari total 42 unit mobil bantuan Kementrian Pembangunan Daerah tertinggal (KPDT) yang sebelumnya telah dilakukan penarikan. Sebelumnya sejak tanggal 21 januari 2019 yang lalu, Bidang Perhubungan mendapatkan perintah dari Bupati Lebong H Rosjonsyah Sip MSi untuk menarik semua mobil KPDT (61 unit) yang telah dipinjam pakaikan.

Hal tersebut dikarenakan Bupati ingin mengecek kondisi mobil bertepatan juga dengan pihak Perhubungan yang akan merubah Surat keputusan (SK) sebelumnya serta ingin melihat apakah pengguna selama ini taat pajak atau tidak. Sejak dilakukan penarikan, baru terkumpul sebanyak 42 unit atau tersisah 12 unit lagi yang belum dilakukan penarikan.

Hal ini dikarenakan mobil yang sudah tidak bisa lagi dijalankan sehingga harus diangkut enggunakan kendaraan lain, ada juga dikarenakan pemakai mobil yang seakan mempermainkan Bidang Perhubungan yang tidak ingin mengembalikan mobi, ada juga dijadikan jaminan pinjaman serta kendala lainnya. Kepala Bidang (Kabid) Perhubungan Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Ummi Haidar Rambe ST MSi, mengatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong memberikan keringanan kepada pemegang mobil sebelumnya bisa kembali mengambil mobil, asalkan bersedia membayar pajak dan KIR.

“Teryata mereka bersedia untuk membayar pajak dan kitapun bersedia meminjamkannya kembali,” jelasnya, kemarin (25/02).

Adapun Desa yang telah mengambil mobil yang sebelumnya dititipkan ke Perhubungan yaitu dari desa Tik Tebing, pagar Agung, Turan Tiging, Nangai Tayau, Mubai, Sukau datang 1, Sukau datang, Taba baru dan Desa Suka Damai. “Itu desa-desa yang saat ini telah mengambil mobil,” ujarnya.Ditegaskan Ummi, untuk pengambilan mobil KPDT pihaknya tidak akan menghalangi.

Asalkan apa yang diminta yaitu mmbayar pajak mobil dan KIR mau dilakukan pihak Desa. Hal ini bertujuan untuk memberikan rasa tanggungjawab serta dengan membayar maka akan mendongkak pajak. “Tidak mau membayar namun mau kendaraan tidak kami layani dan hal seperti itu ada terjadi,” ucapnya. Setelah seluruh urusan pengembalian mobil KPDT yang ada sebelumnya ditarik selesai, selanjutnya pihak Perhubungankembali akan melanjutkan penarikan sisah mobil KPDT yang belum ditarik (sebanyak 12 unit). “Nanti akan kita rapatkan lagi untuk melakukan panarikan sisah mobil yang belum ditarik,”tutupnya.(614)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: