Penimbun BBM Segera Disidang

Penimbun BBM Segera Disidang

KOTA MANNA, Bengkulu Ekspress– Proses hukum tiga warga Bengkulu Selatan (BS) penimbun bahan bakar minyak (BBM) atau memiliki BBM tanpa izin memasuki babak baru. Pasalnya berkas perkara mereka sudah dinyatakan lengkap. Sehingga kemarin berkasnya dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Bengkulu Skspress.

“ Saat ini berkas perkara mereka sudah lengkap, dan kami limpahkan ke JPU untuk proses persidangan,” kata Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Rudy Purnomo SIK MH melalui kasat Reskrim, AKP Enggarsah Alimbaldi SH SIK didampingi kanit Tipiter, Ipda Gunawan SH saat serah terima tsk di Kejari Bengkulu Selatan, Rabu (13/3).

Ke-3 tersangka penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) tersebut Gemparlon Gultom (36) warga Desa Babatan Ulu Seginim selalu pemilik gudang, Samuel (23) dan Wasis (45), keduanya warga Desa Suka Negeri, Air Nipis. Setelah serah terima di kejari kemarin, ke-3 tersangka tidak ditahan, dengan alasan ketiganya selalu kooperatif.

“ Saat ini berkas perkara ke-3 tsk sudah kami terima dalam waktu dekat segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri untuk mendapatkan jadwal sidang perdana,” ujar, M Arfi SH selalu JPU ke-3 tsk.

Sekedar mengingatkan, ke-3 tsk ditangkap Sabtu (15/12/2018) di gudang milik Gemparlon. Saat itu di gudang tersebut ditemukan 510 liter BBM jenis pertalite yang disimpan dalam 15 Derigen.

Atas ulahnya itu, ke-3 tersangka dijerat dengan Pasal 53 Jo pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 KUHP. Sebab ke-3 tersangka tidak mengantongi surat izin kepemilikan dan dokumen perizinan. Ke-3 tersangka terancam hukuman 3 tahun penjara. (369)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: