Retribusi Angkutan Terganjal Perbup

Retribusi Angkutan Terganjal Perbup

Durani : Fasilitas Juga Belum Tersedia

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) pesimis bisa mencapai target retribusi terminal tahun ini. Betapa tidak, sampai saat ini regulasi atau payung hukum untuk menarik retribusi terhadap seluruh kendaraan angkutan barang belum tersedia.

Kepala Dishub Kabupaten Bengkulu tengah, Durani Usman SIP menegaskan, penarikan retribusi terminal tak bisa dilakukan secara asal-asalan. Melainkan, harus dipayungi Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penarikan Retribusi terhadap Kendaraan Umum Khusus Angkutan Barang.

\"Tanpa ada Perbup, penarikan retribusi terminal tak bisa dilakukan. Jangan sampai apa yang dilakukan menimbulkan permasalahan baru dan mengarah kepada pungutan liar (pungli),\" ungkap Durani.

Mewujudka hal itu, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Bengkulu tengah ini mengatakan pihaknya akan menyusun draf Perbup untuk disampaikan ke Bupati Bengkulu tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH melalui Bagian Hukum Setda Pemkab Bengkulu tengah.

\"Maunya sesegera mungkin diproses agar Perbup segera tuntas. Akan tetapi, anggaran untuk penyusunan Perbup sama sekali tak dianggarkan tahun ini,\" kata Durani.

Selain belum mengantongi dasar pemungutan retribusi terminal, Durani mengaku bahwa kondisi terminal di Desa Pasar Pedati saat ini masih dalam kondisi rusak berat.

Meski enggan membeberkan secara gamblang anggaran rehab tahun 2019, Durani mengaku bahwa perbaikan terminal akan dituntaskan tahun ini. \"Ditahun ini, kami ditarget untuk menyetorkan retribusi terminal sebesar Rp 300 juta. Melihat kondisi saat ini, kami tak bisa memastikan apakah target akan tercapai. Sekalipun terminal siap digunakan, penarikan retribusi diprediksi baru bisa dimulai pada pertengahan tahun ini,\" demikian Durani.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: