Audit BPK Diperpanjang

Audit BPK Diperpanjang

BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemeriksaan keuangan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng oleh tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu kembali diperpanjang. Sebelumnya dijadwalkan berakhir pada tanggal 11 Maret 2019, namun auditor BPK meminta tambahan waktu selama 5 hari lagi.

\"Berpedoman dengan jadwal awal, audit BPK berlangsung selama 35 hari terhitung tanggal 6 Februari hingga 11 Maret 2019. Akan tetapi, karena pemeriksaan belum selesai, terpasda dilakukan penambahan waktu,\" ungkap Inspektur Pembantu (Irban) I Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Benteng, Hanwiradi SH, Rabu (13/3).

Dijelaskan Hanwiradi, selama pemeriksaan berlangsung, Inspektorat Daerah Kabupaten Bengkulu tengah akan selalu melakukan pendampingan dan menfasilitasi tim auditor. Salah satunya membantu menjembatani koordinasi dengan pengguna anggaran (PA) atau pejabat pengelolaan teknis kegiatan (PPTK) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

\"Pemeriksaan keuangan dilakukan terhadap seluruh OPD di lingkungan Pemda Bengkulu tengah. Totalnya ada sebanyak 39 OPD,\" papar Hanwiradi.

Lebih lanjut, Hanwiradi menuturkan, pemeriksaan pada awal tahun 2019 ini merupakan tindak lanjut dari pra audit (pemeriksaan awal,red) yang dilakukan pada akhir tahun 2018 lalu. Jika sebelumnya auditor BPK hanya meminta OPD menunjukkan kelengkapan administrasi, saat ini pemeriksaan dilakukan lebih mendalam. \"Pada pemeriksaan awal tahun ini, auditor BPK akan mencari indikasi adanya temuan kerugian negara (KN) yang nantinya akan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP),\" jelasnya.

Jika nantinya terjadi dugaan penyimpangan anggaran yang berdampak pada kerugian negara, Hanwiradi menegaskan, bahwa pejabat pada OPD yang bersangkutan wajib mengembalikan kerugian negara. \"Terhitung sejak LHP dikeluarkan, pengembalian kerugian negara hanya bisa dilakukan dalam tempo 60 hari atau 2 bulan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kerugian negara belum dikembalikan, maka LHP akan ditembuskan ke aparat penegak hukum (APH) untuk di proses,\" tandasnya.(135)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: