Oknum PNS, jadi Pengedar Ganja

Oknum PNS, jadi Pengedar Ganja

BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Sekitar sepekan terkahir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkulu, Polsek Muara Bangkahulu dan Polsek Teluk Segara berhasil meringkus 11 orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis ganja, sabu dan tembakau gorila. Ada sebanyak 5 orang tersangka yang berhasil diamankan. Seorang diantaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi bandar narkoba.

Narkoba jenis tembakau gorila diamankan dari di 8 tempat kejadian perkara (TKP) dalam Kota Bengkulu. Total barang bukti yang disita sebanyak 1,17 gram, ganja 589,92 gram dan tembakau gorila 0,20 gram.  Seorang tersangka oknum PNS di salah satu OPD (organisasi perangkat daerah ) di lingkungan Pemkot Bengkulu, berinisial AR (41) warga Kelurahan Kampung Bali, Kota Bengkulu.

Dari tangan tersangka yang ditangkap Senin (4/3) itu, polisi menyita dua paket besar campuran daun, batang dan biji ganja dan empat paket sedang campuran biji, batang dan daun ganja. Dengan total berat sekitar 300 gram. Tersangka ditangkap di sekitaran Jalan Samsul Bahrun Kelurahan Bentiring.

Dari pengakuan tersangka AR kepada penyidik, bisnis haram tersebut belum lama dia lakukan. Alasan memilih bisnis narkoba karena masalah ekonomi.  Hal tersebut dibenarkan Kapolres Bengkulu, AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SH SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Tatar Insan SH, Selasa (12/3).

\"Dari pengakuan tersangka AR baru sebentar jadi pengedar, tidak dijelaskan berapa lama. Yang pasti dia menjadi pengedar karena masalah ekonomi,\" jelas Kasat Narkoba.

Tangkapan kasus ganja selanjutnya terjadi di Jalan Irian Kelurahan Sukamerindu Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu, Minggu (3/3) lalu. Dua orang tersangka berinisial RS (28) warga Kelurahan Surabaya, DP (21) dan HA (28) warga Jalan Lombok Kelurahan Sukamerindu dengan barang bukti 253,12 gram ganja yang dikemas dalam kain warna putih terdiri dari biji, batang dan daun ganja. Kemudian ASN asal Bengkulu Tengah berinisial Af (34) yang tertangkap sedang menyelundupkan ganja ke Lapas Bentiring. Dari tangannya disita ganja seberat 35 gram.

\"Rata-rata ganja didapat dari luar Provinsi, ada juga didapat dari Kabupaten di Provinsi Bengkulu,\" imbuh Kasat Narkoba.

Lima orang tersangka narkoba jenis sabu masing-masing berinisial RH (23) warga Kelurahan Kebun Ros ditangkap Rabu (6/3) disekitaran Kelurahan Pasar Melintang dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,30 gram. Tersanka JE (47) warga Kelurahan Betungan dan tersangka GE (44) warga Kelurahan Sawah Lebar ditangkap pada Sabtu (2/3) dengan barang bukti 0,62 gram sabu.

Kemudian dua orang tersangka berstatus pelajar masing-masing berinisial MF (17) warga Kelurahan Cempaka Permai dan BF (16) warga Kelurahan Jalan Gedang ditangkap dengan barang bukti 0,25 gram sabu. Terakir tersangka Ap (21) warga Kelurahan Lingkar Barat ditangkap Kamis (7/3) dengan barang bukti 0,20 tembakau gorila. \"Untuk pelajar yang kita amankan perannya sebagai perantara. Kita tangkap mereka berdua barulah kita dapat tersangka RH,\" pungkas Kasat Narkoba.(167)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: