BNNP Bekuk, 6 Pengedar Narkoba
BENGKULU, Bengkulu Ekspress - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, kembali berhasil menangkap 6 orang tersangka pengedar narkoba golongan I, jenis sabu dan ekstasi. Pengungkapan dilakukan BNNP dalam periode sejak Maret 2019 ini. Dengan barang bukti yang berhasil diaman sebanyak 0,5 Kg lebih beserta 86 butir pil ekstasi. Kepala BNNP Bengkulu Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Drs Agus Riansyah menjelaskan, pengungkapan yang pertama.
Tim BNNP berhasil menggagalkan penyelundupan sabu dari Aceh dengan tersangka NA (22) warga asal Provinsi Aceh. Dari tangan tersangka ini berhasil mengamankan sabu sebanyak 500 gram atau setengah kilogram (Kg). Tersangka NA ini ditangkap di Bandara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Setelah sebelumnya melakukan perjalanan dari Aceh melalui jalur darat ke Sumatera Utara (Sumut). Kemudian, dari Sumut menuju ke bandara Halim Perdana Kusuma, lalu terbang ke Provinsi Bengkulu. Saat melangkah di halaman parkiran Bandara Fatmawati Bengkulu, tersangka NA berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
\"Untuk tersangka NA ini berhasil kita temukan barang bukti sabu di dalam sepatu miliknya. Dia mengaku untuk kedua kalinya dia sudah membawa sabu ke Bengkulu, untuk diedarkan,\" terang Brigjen Pol Agus.
Ia menjelaskan, tersangka NA ini nantinya akan dijerat dengan pasal yang bera. Ancaman pidananya maksimal seumur hidup atau setinggi-tingginya hukuman mati. Selain itu, Brigjend Pol Agus, juga menjelaskan, untuk pengungkapan pelaku yang kedua dilakukan di loket salah satu travel beralamat di Jalan Sunatera Kampung Kelawi, Kota Bengkulu. Di sini tim BNNP berhasil menangkap tersangka LH (27) warga Dusun III Desa Sungai Baung, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
\"Barang bukti yang berhasil kita temukan dari tersangka ini yakni 47,9 gram sabu dan tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" tegas Agus Riansyah.
Selain dua orang pelaku ini, anggota Berantas BNNP Bengkulu juga berhasil melakukam control delivery terhadap salah satu jasa pengiriman. Petugas BNNP berhasil menangkap tersangka berinisial ST dengan jumlah barang bukti (BB) 63 butir narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan keterangan tersangka ST, BB tersebut milik tersangka inisial SS.
Dari penggeledahan di kediaman SS, tim BNNP kembali menemukan BB sebanyak 23 butir dengan jenis yang sama dan ada juga dua paket kecil narkoba jenis sabu. \"Kita melakukan pengembangan terhadap tersangka berinisial SS ini, kemudian kita berhasil juga menangkap dua tersangka yakni berinisial DY dan IC,\'\' imbuhnya. Keempat tersangka itu dijerat pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tim BNNP juga terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya termasuk bandar besar dalam kasus ini.
Berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress, setelah melakukan press rilis, BNNP Bengkulu, kemudian langsung melakukan pemusnahan BB milik NA asal Aceh seberat 0,5 kilogram tersebut. Dengam cara diblender yang dicampur dengan ditergen. Pemusnahan ini disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Pengadilan Negeri Bengkulu, dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu dan BPOM, serta Pengadaian Provinsi Bengkulu. (529)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: