BNNP Bengkulu Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu

BNNP Bengkulu Ungkap Peredaran Ekstasi dan Sabu

\"\"Bengkulu, bengkuluekspress.com - Pada Februari hingga Maret 2019 ini, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu, berhasil mengungkap peredaran narkotikan jenis sabu-sabu dan ekstasi di Provinsi Bengkulu. Sebanyak 86 butir ekstasi dan 47,9 gram sabu beserta 5 terduga pengedar diamankan.

Kelima tersangka yakni LH (27) warga asal Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan SS, ST, DY, IC yang ditangkap anggota BNNP pada saat melakukan Control Delivery pada salah satu jasa pengiriman barang di Kota Bengkulu.

Kepala BNNP Bengkulu, Brigjen Pol Drs Agus Riansyah, dalam rilisnya mengatakan, Bengkulu merupakan jalur emas peredaran narkoba di Pulau Sumatera. Tentunya menjadi tugas berat BNNP dalam mengungkap peredaran narkoba yang terus masuk ke Provinsi Bengkulu.

\"Ya peredaran narkotika ini akan terus ada karena Bengkulu ini jalurnya para pengedar. Kemarin kita gagalkan penyelundupan lewat udara sebanyak 500 gram sabu, dan kali ini dikirim lewat paket jalur darat,\" Ujarnya.

Pada pengungkapan pertama, pada 6 Maret lalu, anggota BNNP melakukan penangkapan di loket travel di Kelurahan Kampung Kelawi, Kota Bengkulu, terhadap tersangka LH yang membawa sabu sebanyak 47,9 gram yang dibawa dari Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan. Tanpa perlawanan LH bersama barang bukti langsung digelandang ke sel tahanan BNNP Bengkulu untuk diproses lebih lanjut.

Pada tangkapan kedua, BNNP melakukan sweeping ke salah satu jasa pengiriman paket di Kota Bengkulu. Dari kegiatan tersebut, tim Brantas Narkoba BNNP Bengkulu mendapatkan temuan 63 butor pil ekstasi yang dibawa tersangka ST. Setelah dilakukan pengembangan dan pengakuan tersangka, ternyata barang tersebut milik tersangka SS.

Tim langsung menuju kediaman SS dan menggeledah rumah tersebut. Pada saat penggeledahan ditemukan 23 pil ekstasi beserta dua paket sabu yang di simpan SS. Di lokasi tim juga mengamankan tersangka lainnya, yakni DY dan IC yang diakui SS juga memiliki barang haram tersebut.

\"Ya dari pengungkapan ini, kita masih lakukan pengembangan lainya terhadap tersangka. Kelimanya kita sangkakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,\" tutupnya. (Imn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: