Berkas Pemecatan ASN di Meja Sekda
BENGKULU TENGAH, Bengkulu Ekspress - Pemecatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang sudah menjalani masa hukuman penjara, akan kembali dilakukan. Sebanyak 4 orang ASN dalam waktu dekat akan diberhentikan.
\"Usulan pemecatan saat ini masih dalam proses. Surat keputusan (SK) pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) masih di meja Penjabat (Pj) Sekda Benteng, Edi Hermansyah SSi MSc PhD,\" kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu tengah, Apileslipi SKom MSi.
Setelah berkas pemecatan dinyatakan lengkap, barulah dokumen SK pemecatan ditanda tangani oleh Bupati Bengkulu tengah, Dr H Ferry Ramli SH MH selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). \"Setelah SK diteken Bupati, barupemecatan dinyatakan resmi,\" kata Lipi.
Untuk diketahui, jelas Lipi, sejauh ini Pemda Bengkulu tengah telah menerbitkan SK pemecatan 6 orang ASN. Yakni, 2 orang ASN pada bulan Agustus 2018 yang terlibat kasus korupsi, yakni Si dan Ja. Selanjutnya, pemecatan ASN juga terjadi pada akhir bulan Desember 2018, yakni Ma, Re, Er, Ba.
\"Sebanyak 4 orang yang akan dipecat ini juga telah menjalani masa tahanan dan diputuskan bersalah oleh pengadilan negeri (PN). Keempatnya berinisial, Su, Ri, Be dan Sa yang berasal dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Bengkulu tengah,\" tegas Lipi.
Lebih lanjut, Lipi menerangkan, pemecatan terhadap eks narapidana tersebut merupakan instruksi dari pemerintah pusat dan wajib diikuti oleh seluruh Pemeritah Daerah (Pemda) se-Indonesia. \"Dari 2.357 orang PNS di Indonesia yang diputuskan bersalah atas tindak pidana korupsi, baru 1.276 orang PNS yang telah resmi dipecat. Sisanya masih dalam proses,\" tandas Lipi.(135)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: