3 Perusahaan Dipastikan Di-Blacklist
LEBONG, Bengkulu Ekspress – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (Dinas PUPRP) Kabupaten Lebong paastikan 3 Perusahaan yang mengerjakan 4 Paket pembangunan Infrastruktur pada tahun 2018 yang lalu, dipastikan akan masuk sebagai perusahaan yang di Black List atau Daftar hitam.
Kapastian tersebut setelah pihak Dinas PUPRP bersama Bidang Layanan Pengadaan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Lebong. Dimana ke 3 perusahaan yang tidak menyelesaikan pembangunan yang telah disepakati sebelumhya, akan dilaporkan oleh Dinas PUPRP Kabupaten Lebong ke inspektorat hari ini (08/03), untuk permohonan sanksi dimasukannya 3 perusahaan sebagai perusahaan yang di Black List dimana sebelumnya telah diputus kontrak pengerjaan.
Adapun 3 Perusahaan yang di Black List yaitu 2 kegiatan yang dikerjakan oleh CV Najwa Konstruksi yang melakukan pembangunan sarana pendukung Kawasan tertib Lalulintas (KTL) dengan nilai kontrak Rp 1,1 miliar yang dalam hal ini proyek dari Bidang Perhubungan, pembangunan jembatan Air Uram menuju kantor Camat uram Jaya yang nilai kontraknya sebesar Rp 1,8 juta yang merupakan paket dari Bidang Bina Marga.
Selanjutnya PT bumi Putri Silampari yang melakukan pembangunan pasar Modren Muara Aman eks kios Pasar Muara Aman yang nilai kontraknya sebesar Rp 16,2 miliar, dimana kegiatan sendiri merupakan paket dari Bidang Cipta Karya. Terakhir pembangunan jembatan gantung Air Ketahun Desa Karang dapo Atas, dengan nilai kontrak sebesar Rp 692 juta yang dikerjakan oleh PT Aurora Patner Group, dimana kegiatan sendiri dari Bidang Bina Marga.
Pelaksana tugas (Plt) Dinas PUPRP Kabupaten Lebong, Ferdinan Agustian ST, mengatakan bahwa sebelumnya 4 paket yang dikerjakan 3 perusahaan, tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, bahkan dalam pengerjaannya tidak mencapai 50 persen.
“Oleh karena itulah kita memutuskan kontrak dalam 4 paket yang dikerjakan,” jelasnya, kemarin. Dari 4 paket yang tidak selesai dikerjakan, pihaknya telah mengajukan proses klaim jaminan ke Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) dan pihaknya masih menunggu pembayaran jaminan dari pihak asuransi.
“Dari 4 paket yang telah kita ajukan, baru pembangunan Pasar Modren Muara Aman yang telah dibayarkan dengan nilai sebesar Rp 2,7 miliar,” sampainya.
Untuk itulah, pihaknya akan memasukan ke 3 perusahaan yang tidak menyelesaikan 4 paket sebagai perusahaan yang di Black List ke Inspektorat Kabupaten Lebong dan jika tidak ada halangan, hari ini, pihaknya secara langsung akan menyurati inspektorat untuk permohonan rekomendasi penertiban rekomendasi penetapan Black List.
“Kita akan menyurati untuk rekomendasi ke 3 perusahaan tersebut,” ujarnya. Sementara itu, kepala bagian (Kabag) Layanan Pengadaan Setkab Lebong, Syarifuddin SSos MSi , mengatakan bahwa sesuai Peraturan Kepala (Perka) Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) nomor 17 tahun 2018, mengenai Tentang Sanksi Daftar Hitam Pengadaan Barang dan Jasa.
“Penetapan blacklist harus mendapatkan rekomendasi dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat,” ucapnya.
Setelah mendapatkan surat permohonan rekomendasi, selanjutnya Inspektorat memiliki waktu selama 5 hari untuk menertibkan rekomendasi penetapan Daftar hitam dari surat atau penyampaian yang telah disampaikan DInas PUPRP.
“Setalah itu baru ditayangkan di Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE),” ujarnya.
Ditegaskan Syarifuddin, bagi perusahaan yang nantinya dinayatkan telah masuk Black List di SPSE LKPP, nantinya pihak perusahaan dilarang untuk kembali ikut serta dalam proses pengadaan barang dan jasa di seluruh Kementrian, Lembaga, satuan kerja perangkat daerah serta intitusi lainnya. “Kurun waktu 2 tahun perusahaan yang didaftarkan sebagai perusahaan Black List tidak bisa mengikuti proses pengadaan barang dan jasa,” tutupnya.(614)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: